Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 27 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2021/PN End |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Jan. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | As'ad Asyari | 2 | Titin Sri Hartanti |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JACOBA YANTHY SUSANTI SIUBELAN, S.H. | As'ad Asyari | 2 | JACOBA YANTHY SUSANTI SIUBELAN, S.H. | Titin Sri Hartanti |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Oktofianus Taka, S.H. | Satiara |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
213.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum bahwa Perbuatan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji /Wanprestasi kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Hukum apabila Tergugat tidak dapat melaksanakan pembayaran sejumlah uang tersebut maka seluruh harta kekayaan milik dari Tergugat dapat disita untuk mencukupi dan membayar sejumlah uang sebagai pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp. 213. 000.000. (Dua Ratus Tiga belas Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |