Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN End MARIA BARA 1.STEFANUS BHANGU
2.ANTONIUS TESE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA BARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maximus Polus Rerha, SHMARIA BARA
Tergugat
NoNama
1STEFANUS BHANGU
2ANTONIUS TESE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.STEFANUS BHANGU
2Oktofianus Taka, S.H.ANTONIUS TESE
Turut Tergugat
NoNama
1AFENTUS MBELE
2DARIUS DAWA
3ELIAS LABASON
4SILVESTER DON SIKU
5OKTAFIANA R. KEKU
6THEOFRIDUS DOTE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah ahliwaris sah dari BENGE LETA  (almarhum);
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa 1 (satu)  bidang tanah sengketa yang terletak di Lekinaka, Dusun Maurole 2, Desa Maurole, Kecamatan Maurole,  Kabupaten Ende, seluas  ± 2 (dua) Hektar are (ha), dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  4.  
  5.  

yang sekarang digarap oleh Stefana Sipa, tanah kebun/ladang

garapannya Lemba Luka, tanah sawah garapannya Panggo

Pei (almarhum) yang sekarang digarap oleh Silvester Sina dan

tanah sawah garapannya Riwu Wake (almarhum) yang

sekarang digarap oleh Markus Wake;

  •  
  •  

garapannya Mego Rega (almarhum) yang sekarang digarap

oleh Mikael Minggu,tanah sawah garapannya Uku Petu

(almarhum) yang sekarang digarap oleh Fatur Rahusan Alaji;

Adalah tanah warisanmilik BENGE LETA(almarhum) yang patut untuk diwariskan kepada Penggugat selaku ahliwarisnya yang sah;

Dan 2 (dua) bangunan rumah yaitu 1 (satu) buah rumah adat ukuran 5 meter x 4 meter dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal ukuran 9 meter x 7 meter yang kesemuanya adalah dibangun oleh Penggugat sehingga merupakan milik Penggugat;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak berhak atas tanah sengketa dengan 1 (satu) buah rumah adat dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal yang dibangun oleh Penggugat;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai bidang tanah sengketa dan menempati rumah yang dibangun oleh Penggugat di atas tanah sengketa dan juga Tergugat I bekerja sama dengan Tergugat II telah menyewakan/menggadaikan sawah-sawah dalam bidang tanah sengketa kepada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V dan menggadaikan ± 60 (enam puluh) pohon kelapa kepada Turut Tergugat VI tanpa sepengetahuan atau seijin Penggugat selaku ahliwarisnya yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang-orang atau siapapun yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut dengan 1 (satu) buah rumah adat dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal kepada Penggugat tanpa syarat atau beban apapun, jika ingkar dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia dan atau alat negara lainnya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar  ganti  rugi   kepada   Penggugat   setiap   bulannya   sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) terhitung sejak Gugatan Penggugat didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ende sampai dengan putusan dalam perkara ini di Eksekusi;
  5. Menyatakan Sita Jaminan yang akan diletakan atas 1 (bidang) bidang tanah sengketa dengan 1 (satu) buah rumah adat dan 1 (satu) buah rumah tempat tinggal tersebut adalah sah dan berharga;
  6. Menyatakan pula Sita Jaminan yang akan diletakan atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak adalah sah dan berharga;
  7. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat VI untuk melaksanakan dan mentaati putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak