Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa SURAT PERINTAH PENYIDIKAN dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor: PRINT-07/P.3.14/Fd.1/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Menyatakan Tidak Sah dan Melawan Hukum tindakan Penguasaan uang Sitaan Sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/P.3.14/Fd.1/04/2018 tanggal 09 April 2018 yang dilakukan oleh Termohon setelah putusan Praperadilan Nomor: 4.Pid.Pra/2018/PN.End yang membatalkan Sprindik Nomor: PRINT-02/P.3.14/Fd.1/04/2018 tanggal 09 April 2018 sehingga uang sitaan tersebut WAJIB dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita.
- Menyatakan bahwa PENYITAAN terhadap uang sebesar Rp.20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-07/P.3.14/Fd.1/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018 adalah Tidak Sah dan bertentangan dengan aturan KUHAP.
- Memerintah agar Termohon mengembalikan kembali uang yang disita sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang saat ini masih berada dalam Penguasaan Termohon kepada dari mana barang tersebut disita untuk dikembalikan kepada KAS atau Rekening SPKP (Simpan Pinjam Kelompok Perempuan) Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende sebagai pengembalian pinjaman;
- Memerintahkan agar Pengembalian Pinjaman dari Termohon kepada Pemohon harus telah dilakukan 1 (satu) hari setelah putusan praperadilan ini dibacakan.
- Menetapkan dan Memerintahkan kepada Termohon untuk membayar biaya ganti kerugian atas tindakan Penyitaan tersebut sebesar Rp.150.000.000.- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menetapkan dan Memerintahkan agar Termohon merehabilitasi nama baik Pemohon akibat penyitaan tersebut dengan membuat pengumuman selama 1 minggu berturut-turut pada media massa harian lokal.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |