Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN End YOHANES KANISIUS RATU SOGE Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN End
Tanggal Surat Jumat, 09 Mar. 2018
Nomor Surat 01/Praperadilan/Adv.TTR/III/2018
Pemohon
NoNama
1YOHANES KANISIUS RATU SOGE
Termohon
NoNama
1Kepala Kepala Kepolisian RI cq. Kepala Kepolisian Daerah NTT cq. Kepala Kepolisian Resor Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Ende,  9  Maret  2018

Nomor                        : 01/Praperadilan/Adv.TTR/III/2018

Hal                  : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Ende

Di

Ende

 

FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM

(Keadilan Harus Ditegakkan Meski Langit Runtuh)

 

 

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini :

  1. TITUS M. TIBO, SH.
  2. MAXIMUS  P. RERHA, SH.
  3. MIKAEL  O.L PRAMBASA, SH.
  4. NIKOLAUS BHUKA, SH.

Keempatnya adalah Advokat/Pengacara, yang bersepakat memilih alamat pada Kantor “Advokat Titus Tibo & Associates” di Jalan Prof.Dr.WZ Yohanes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende; berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani pada tanggal 8 Maret 2018, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas :

N a m a           : YOHANES KANISIUS RATU SOGE

Umur             : 41 tahun

Pekerjaan       : Wiraswasta

Jabatan           : Koordinator   Umum   Gerakan  Rakyat   Anti   Korupsi   ( GERTAK )  Flores  -

                             Lemabata,  yang  merupakan  gabungan  dari  beberapa  elemen  masyarakat

                             Ende   yakni    Liga     Mahasiswa    Nasional    untuk    Demokrasi    (  LMND  )  

                             Eksekutif   Kota   Ende,  Aksi   Perempuan   Indonesia  ( API ) Kartini  Cabang

  Ende,  Serikat  Tani  Nasional  ( STN )  Kabupaten  Ende dan   Serikat  Rakyat 

  Miskin  Indonesia  ( SRMI ) Kabupaten Ende;

Alamat            : Lewolere,   RT  019 / RW  008,  Kelurahan  Lewolere,  Kecamatan Larantuka,

  Kabupaten Flores Timur;

Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

 

Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Ende, beralamat di Jalan Pahlawan – Ende, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

 

Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

Bahwa dalam perkembangannya pengaturan tentang praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau  fakta perlakuan aparat penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi sesorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara;

Bahwa permasalahan yang menyebabkan PEMOHON mengajukan Praperadilan ini adalah permasalahan pembiaran Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi oleh TERMOHON, oleh karena Gratifikasi merupakan bagian daripada kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), maka sangat dibutuhkan kecermatan dan kemauan yang kuat dari aparat penegak hukum dalam upaya untuk memberantasnya, serta tindakan yang dilakukan terhadap penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi harus benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya;

Dan alasan PEMOHON untuk mengajukan Paraperadilan adalah untuk menegakan hukum, keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan horisontal;

Untuk itu perkembangan permasalahan demikian dapat diakomodir dalam wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan dengan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara manapun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Alm. Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum(legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmaja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif  yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini;

Fakta-Fakta Hukum:

  1. Bahwa PEMOHON dalam kedudukanya sebagai pihak yang dirugikan akibat dihentikannya proses penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi yang melibatkan Direktur PDAM Ende dan 7 (tujuh) Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende untuk meloloskan Peraturan Daerah (PERDA) Inisiatif Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende;

 

  1. Bahwa pada tahun 2015 telah terjadi Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) Inisiatif Tentang Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende yang juga sebagai Badan Legislatif Kabupaten Ende;

 

  1. Bahwa setelah dilakukan penetapan ternyata diketahui bahwa:
  1. Diduga proses pembuatan PERDA inisiatif tersebut prosesnya dinilai telah menyalahi regulasi, hal mana dapat diketahui dari Perjanjian Kerja Sama dalam pembuatan Draf Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Ende dan Penyusunan Naskah Akademik, yang bukan dilakukan oleh alat/Badan lembaga DPRD Kabupaten Ende melainkan oleh PDAM Kabupaten Ende dengan Yayasan Karsa Mandiri Kabupaten Ende;
  2. Diduga langkah konsultasi terkait dengan pembuatan PERDA yang dilakukan oleh sejumlah  oknum anggota DPRD sarat manipulasi, hal mana dapat diketahui dari Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Ende dengan membebankan anggaran bukan pada pos anggaran pada Perjalanan Dinas Luar Daerah DPRD Kabupaten Ende melainkan membebankan anggaran pada DPA PDAM Kabupaten Ende, serta dalam Surat Perintah Tugas tersebut isinya sangat jelas ada perbedaan jumlah uang perjalanan walaupun tujuan dan lama perjalanannya sama;
  3. hal tersebut di atas patut diduga adanya penyuapan atau gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PDAM Kabupaten Ende terhadap 7 (tujuh) anggota DPRD Kabupaten Ende untuk melakukan konsultasi pembuatan PERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Ende;

 

  1. Bahwa atas dugaan tersebut maka sebagai aparat penegak hukum, TERMOHON telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan diantaranya adalah berupa Surat Perintah Tugas dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Voucher Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Ende dalam rangka konsultasi tentang Rencana Penyertaan Modal kepada PDAM Kabupaten Ende, Kwitansi Penerimaan Uang oleh Anggota DPRD Kabupaten Ende dari PDAM Kabupaten Ende serta dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi tersebut dan telah pula memeriksa Dirut PDAM Kabupaten Ende, Soedarsono, Bsc.SKM.Mkes. dan keterangan pihak lainnya yang terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Gratifikasi tersebut;

 

  1. Bahwa sejak kasus tersebut ditangani oleh TERMOHON, maka PEMOHON sebagai pihak yang memiliki rasa kepedulian terhadap kasus gratifikasi tersebut selalu mendatangi dan meminta kepada TERMOHON agar segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan agar dapat dilanjukan prosesnya ke Pengadilan;

 

  1. Bahwa akan tetapi pada awal Februari 2018 pada waktu PEMOHON mendatangi lagi TERMOHON disampaikan oleh TERMOHON bahwa kasus gratifikasi yang melibatkan Direktur PDAM Ende dan 7 (tujuh) Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende sejak tahun 2017 sudah dihentikan proses penyelidikannya dan belum cukup bukti untuk dinaikan status ke tingkat penyidikan karena tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara, tanpa menunjukan atau memberikan surat perintah penghentian tersebut kepada PEMOHON;

 

  1. Bahwa ketentuan yang mengatur tentang Gratifikasi yaitu Pasal 12B Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999  Jo.  UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”;

Selanjutnya pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun diluar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elekronik atau tanpa sarana elektronik;

 

  1. Bahwa dari uaraian ketentuan yang mengatur tentang gratifikasi dan penjelasannya dikaitkan dengan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang telah berada pada TERMOHON menurut PEMOHON  kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi yang melibatkan Direktur PDAM Ende dan 7 (tujuh) Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende untuk meloloskan Peraturan Daerah (PERDA) Inisiatif Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende telah memenuhi  hukum untuk dinaikan statusnya ke tingkat Penyidikan sehingga dilanjutkan juga ke Pengadilan;

 

  1. Bahwa dengan dihentikannya proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi tersebut, TERMOHON telah menciptakan kerugian terhadap PEMOHON yang sebagai korban dari kejahatan penyalahgunaan kekuasaan sehingga Negara telah melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana terhadap rakyatnya. Dan tindakan penghentian yang dilakukan oleh kepolisian tanpa alasan yang jelas merupakan tindakan yang telah bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Perundang-Undangan lainnya;

 

  1. Bahwa seharusnya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi yang melibatkan Direktur PDAM Ende dan 7 (tujuh) Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende untuk meloloskan Peraturan Daerah (PERDA) Inisiatif Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ende dapat dilanjutkan ke pengadilan sebagai bentuk keadilan atas kewenangan TERMOHON;

Bahwa PRAPERADILAN juga telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan, dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELEGITIMASI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN DAN MELEGITIMASI PELANGGARAN HAK ASASI DAN HAK-HAK HUKUM LAINNYA YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA MASYARAKAT PENCARI KEADILAN;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya  Ketua Pengadilan Negeri Ende agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON, dan mohon Kepada Hakim Pengadilan Negeri Ende berkenan memeriksa dan memerintahkan sebagai berikut: 

  1. Kepada TERMOHON untuk membawa barang-barang atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, untuk diperlihatkan dalam persidangan dalam keadaan lengkap;

 

  1. Kepada TERMOHON untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini untuk  diperlihatkan dalam persidangan. 

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut : 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; 

 

  1. Menyatakan tindakan penghentian penyelidikan oleh TERMOHON terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi merupakan pembiaran terhadap suatu tindak pidana, oleh karena itu penghentian penyelidikan tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses hukum ke tingkat penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Gratifikasi tersebut;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PEMOHON; 

 

  1. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;

ATAU, 

Jika Pengadilan Negeri Ende berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

Kuasa Hukum PEMOHON

 

 

 

TITUS M. TIBO, SH.                           MAXIMUS P. RERHA, SH.

 

 

 

                     MIKAEL O.L PRAMBASA, SH.                        NIKOLAUS BHUKA, SH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya