Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende yang semula Safrudin Pua menjadi Safrudin sesuai dengan Ijazah dan KTP;
- Memerintahkn untuk melaporkan pencatatan untuk perubahan Nama untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon, atas terkabulnya permohonan ini, saya ucapkan terimakasih;
|