Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN End Dato Guru Seu Lambertus Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Jumat, 19 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dato Guru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cosmas Jo Oko, S.H.Dato Guru
Tergugat
NoNama
1Seu Lambertus
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mikael O. L. Prambasa, SH.Seu Lambertus
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari kakek PALE GEGO
  3. Menyatakan lokasi tanah obyek sengketa yang terletak di Jln Flores, RT 004 / RW 002, Dusun Wolowona, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, dengan Luas kurang lebih 4100 M2 (meter persegi) dengan Batas batas sebagai berikut:

Utara            :        

Nurdin Wahab dan Muhamad Nggano sekarang dengan Bertolomeus Ba dan Sudah ada Lorong.

Selatan :

Dulu Rewo Rato sekarang Hendra Rahmat / Cina Napolo

Timur               :

Muhamad Said Ngaji

Barat               :

Jalan Flores

Adalah hak milik pengguat berdasarkan pewarisan dari kakek PALE GEGO

  1. Menyatakan tergugat telah melakukan Prbuatan Melawan Hukum            (onrecmatige daad)
  2. Menyatakan dan membatalkan pernyataan apa saja baik secara lisan maupun tertulis yang merugikan penggugat dalam hubungan dengan obyek sengketa
  3. Menyatakan dan memohon untuk melakukan sita jaminan (Conservatior Beslaag) terhadap obyek sengketa adalah sah dan berharga
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek perkara kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tergugat maupun orang lain secara suka rela bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan pembayaran ganti rugi materil maupun imateril sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewesde )
  6. Melaksanakan eksekusi dan atau memerintahkan untuk mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada penggugat yang paling berhak atas tanah tersebut dengan batas batas sebagaimana yang telah diuraikan dalam gugatan.
  7. Menyatakan putusan ini dilaksanakan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij vorraad ) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak