Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2023/PN End 1.Nuraini Abubekar
2.Minarni Abubekar
3.Suryati
4.Iksan Abubekar
5.Diana Abubekar
6.Ernawati Abubekar
6.Afnia Mohamad Saleh
7.Rofiqoh Delly
8.Murwati Delly
9.Rais Delly
10.Fadlin Delly
11.Murwati Delly
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuraini Abubekar
2Minarni Abubekar
3Suryati
4Iksan Abubekar
5Diana Abubekar
6Ernawati Abubekar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daud P Tambo, S.HNuraini Abubekar
2Daud P Tambo, S.HMinarni Abubekar
3Daud P Tambo, S.HSuryati
4Daud P Tambo, S.HIksan Abubekar
5Daud P Tambo, S.HDiana Abubekar
6Daud P Tambo, S.HErnawati Abubekar
Tergugat
NoNama
1Afnia Mohamad Saleh
2Rofiqoh Delly
3Murwati Delly
4Rais Delly
5Fadlin Delly
6Murwati Delly
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Pengugat I,Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI adalah ahli waris almarhum Saleh Lopo;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebidang tanah yang terletak Jln. Masjid, Kuzazo, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende seluas + 100 meter2 adalah milik/harta peninggalan almarhum Saleh Lopo  yang diwariskan kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat dengan batas-batasnya :

Selatan berbatasan dengan : Jalan raya;

  •  

Sebelah Barat berbatasan dengan      : Tanah milik Deli Pua Dange sekarang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan tanah milik Abdurrahman Ajid;

Timur berbatasan dengan : Tanah milik Para Penggugat;

Adalah hak milik/Harta Peninggalan almarhum Saleh Lopo, selanjutnya menjadi hak milik Para ahli waris almarhum Saleh Lopo adalah Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dan siapapun juga yang menguasai fisik obyek sengketa dalam keadaan kosong tanpa ada beban dan syarat apapun juga kepada Para Penggugat juga selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) hari apabila putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian setempat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang terletak Jln. Masjid, Kuzazo, Kelurahan Kotaratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende seluas + 100 meter2 adalah milik/harta peninggalan almarhum Saleh Lopo  yang diwariskan kepada ahli warisnya yaitu Para Penggugat dengan batas-batasnya :

Selatan berbatasan dengan : Jalan raya

  •  

Sebelah Barat berbatasan dengan   :  Tanah milik Deli Pua Dange sekarang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan tanah milik Abdurrahman Ajid

Timur berbatasan dengan: Tanah milik Para Penggugat.

Selanjutnya dinyatakan SAH DAN BERHARGA di diktum Putusan:

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ENDE untuk memblokir dan menolak permohonan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan dan hak atas tanah lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan siapapun juga sepanjang obyeknya adalah sebidang tanah obyek perkara a quo;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang berakibat Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI menderita kerugian materiil dan kerugian immateriil;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Pengguga V dan Penggugat VI sebaga berikut :
  1. Kerugiaan materiil berupa:

Biaya yang dikeluarkan untuk transportasi dan operasional selama persidangan perkara a quo sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);

Dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tunai dan seketika dan tanggung renteng selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

 

 

  1. Kerugiaan imateriil

Oleh karena nama baik Para Penggugat menjadi tercemar seolah-olah Para Penggugat merampas tanah obyek sengketa sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah)

Sebagai jaminannya dimohon Yang Mulia Majelis Hakim a quo meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan berupa sebidang tanah milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V.

 

Sebagai jaminannya dimohon Yang Mulia Majelis Hakim a quo meletakkan Sita Jaminan terhadap harta kekayaan berupa sebidang tanah berikut bangunannya milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV dan Tergugat V

A t a u

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak