Dakwaan |
A. DAKWAAN
KESATU
-------Bahwa terdakwa DOA USMAN Alias DOA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti pada bulan September 2022 dan pada bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di rumah ibu FATMA ADAM yang beralamat di Ippi, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ngaluroga, Desa Ngaluroga, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut |