Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 14 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN End |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Drs Farouk Alwi | 2 | De Noval La Tuga | 3 | Nur Alwi | 4 | Djafar Alwi | 5 | Asma SP | 6 | Ipa Sofia | 7 | Idrus Alwi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | XAVERIUS SE, S.H | Drs Farouk Alwi | 2 | XAVERIUS SE, S.H | De Noval La Tuga | 3 | XAVERIUS SE, S.H | Nur Alwi | 4 | XAVERIUS SE, S.H | Djafar Alwi | 5 | XAVERIUS SE, S.H | Asma SP | 6 | XAVERIUS SE, S.H | Ipa Sofia | 7 | XAVERIUS SE, S.H | Idrus Alwi |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan/kesepakatan (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh pada kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022.
- MenghukumTergugat untuk keluar dari obyek pengukuran sertifikat sampai dengan proses pemecahan dinyatakan selesai.
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil kepada Para Penggugat oleh karena tambahan biaya yang dikeluarkan sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini maka menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita atas tanah bagian warisan yang menjadihak Tergugat atau harta benda milik Tergugat lainnya sebagai jaminan atas kerugian yang dialami Para Penggugat dalam perkaraini
- Menyatakan oleh karena sengketa ini bukan sengketa kepemilikan maka proses pemecahan sertifikat hak milik Nomor: 00311tetap dapat dilanjutkan sekalipun adanya Upaya hukum.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |