Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2013 sekitar jam 21.00 wita telah terjadi tindak pidana PENGANIAYAAN dimana korban yang berada dirumah duka keluarga korban bertempat di Jln. Patimura, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende yang sedang berbicara dengan teman lainnya tiba - tiba terlapor langsung memukul kepala korban dengan telapk tangan dan korban ditempeleng secara berulang - ulang kali dengan menggunakan kedua telapak tangan yang mengenai kedua pipi korban sehingga mengakibatkan rasa sakit pada kedua pipi korban. |