Dakwaan |
C. DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa VINSENSIUS NONG SEDE WONGGA Alias NONG pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 Sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Tanjung Waka, Desa Waka, Kec. Wewaria, Kab. Ende, Prov. NTT tepatnya pada posisi koordinat 08º 28’51.370”S 121º39’4.969” E atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Ende berwenang mengadili dan memutus perkaranya (berdasarkan Pasal 106 Jo. Pasal 71 ayat 3 Undang-undangNomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas Undang-undangNomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan) melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan penangkapan ikandan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahankimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara,dan/ataubangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakankelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bahwa (setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia),Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 , terdakwa membeli bahan-bahan berupa pupuk cantik, minyak tanah, Pertalite, korek api dan petasan dengan maksud untuk merakit bom rakitan selanjutnya setelah terdakwa membeli semua bahan untuk membuat bom rakitan tersebut lalu terdakwa kembali menuju ke pinggir Pantai Ropa –Ende untuk menyimpan bahan-bahan tersebut diatas Perahu motor “ Mutiara Bahari Ende” warna biru putih kemudian sekitar siang harinya, terdakwa mencampurkan pupuk cantik , minyak tanah dan Pertalite kemudian setelah tercampur kemudian campuran tersebut dijemur dibawah matahari selama 3- 4 jam selanjutnya terdakwa juga merakit sumbu dengan menggunakan Alumunium dari bekas minuman kaleng, plastik, batang kayu korek, benang dan serpihan korek api kemudian terdakwa memadatkannya lalu membungkus bahan tersebut menjadi sumbu ledak rakitan selanjutnya terdakwa memasukkan pupuk yang sudah tercampur kedalam botol bir bekas lalu memadatkannya kemudian mengisi lagi dengan serpihan korek api selanjutnya terdakwa merangkai sumbu ledak tersebut dengan botol yang sudah terisi bahan yang telah tercampur sebelumnya dengan potongan sandal menjadi bom rakitan siap pakai kemudian terdakwa merakit 2 ( dua) botol bom rakitan siap pakai lalu terdakwa membawa bahan-bahan yang telah dicampurkan dan 2 (dua) botol kosong yang tersisa keatas Perahu motor “ Mutiara Bahari Ende” untuk dirakit diatas perahu jika 2 (dua) botol bom rakitan siap pakai tersebut telah digunakan.
Kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 16.30 wita terdakwa menuju ke Perahu motor “ Mutiara Bahari Ende” dengan tujuan untuk menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan yangmana diatas Perahu sudah tersimpan sampan, dayung kayu, box gabus , kacamata selam, pisau, potongan karet sandal, potongan obat nyamuk bakar, sikat gigi runcing, benang jahit , korek api, botol kaca kosong, panah ikan serta plastik hitam yang berisi pupuk yang sudah dicampur minyak tanah dan pertalite, serbuk korek api, 3 (tiga) detonator rakitan dan 2 (dua) botol bom rakitan siap pakai selanjutnya terdakwa berlayar menuju Tanjang Waka- Ende kemudian sesampainya di Perairan Tanjung Waka, terdakwa dengan menggunakan sampan mendayung sampan tersebut tersebut menuju ikan yang sedang berkumpul kemudian diatas sampan tersebut, terdakwa membawa 1 (satu) botol bom rakitan siap pakai, kacamata selam, korek api dan batang obat nyamuk sebagai sumber api untuk menyulut sumbu bom rakitan tersebut lalu sekitar jam 17.00 wita, setelah melihat ikan berkumpul lalu terdakwa membakar obat nyamuk bakar dengan menggunakan korek api dan menyulut sumbu bom rakitan tersebut lalu membuang bom rakitan tersebut kearah ikan berkumpul hingga terjadi ledakan diair selanjutnya setelah air agak tenang lalu terdakwa menyelam mengambil 15 (lima belas) ikan campuran hasil ikan yang terkena bom rakitan tersebut kemudian terdakwa menaikkan sampan keatas perahu motor lalu terdakwa menyimpan 15 (lima belas) ikan hasil bom rakitan kedalam box gabus selanjutnya terdakwa melanjutkan berlayar menuju Teluk Waka kemudian saksi Riyono Asnan dan saksi Yohanes Don Bosco Sera yang merupakan Tim KP Kutilang 5005 berdasarkan Surat Perintah Kokorpolairud Baharkam Polri Nomor : Sprint /20/I/OPS.1.2/2025 tanggal 01 Januari 2025 dengan lama tugas sejak tanggal 01 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025 perihal pelaksanaan kegiatan pengamanan kepolisian dalam rangka mengantisipasi peningkatan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perairan NTT melihat perahu motor “ Mutiara Bahari Ende” yang dikendarainya oleh terdakwa kemudian saksi Riyono Asnan dan saksi Yohanes Don Bosco Sera berusaha mendekati perahu motor “ Mutiara Bahari Ende” tersebut namun terdakwa bergerak menghindar dengan cara merubah haluan ke arah daratan Tanjung Waka sambil terdakwa membuang plastik hitam yang berisi pupuk yang sudah dicampur minyak tanah dan pertalite, serbuk korek api, 3 (tiga) detonator rakitan serta 1 (satu) botol bom rakitan siap pakai dengan maksud untuk menghilangkan barang-barang bukti tersebut kemudian sesampainya di Perairan Tanjung Waka, Desa Waka, Kec. Wewaria, Kab. Ende, Prov. NTT tepatnya pada posisi koordinat 08º 28’51.370”S 121º39’4.969” E, saksi Riyono Asnan dan saksi Yohanes Don Bosco Sera berhasil mengejar dan naik keatas perahu motor “ Mutiara Bahari Ende” kemudian saksi Riyono Asnan dan saksi Yohanes Don Bosco Sera menemukan barang bawaan berupa 2 (dua) buah botol kaca kosong, 3 (tiga) buah potongan karet sendal, 3 (tiga) buah potongan obat nyamuk bakar, 15 (lima belas) ekor ikan campuran, 1 (satu) unit sampan warna kuning,putih dan hijau, 1 (satu) buah dayung kayu, 1 (satu) box gabus warna hijau putih, 2 (dua) buah kacamata selam, 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah batang sikat gigi runcing, 1 (satu) gulung benang jahit, 2 (dua) kotak korek api dan 1 (satu) buah panah ikan.
Bahwa barang bukti berupa botol kaca kosong, korek api, gulungan benang jahit, batang sikat gigi runcing, potongan obat nyamuk bakar dan potongan karet sendal merupakan alat bantu dalam merakit dan menggunakan Bom rakitan sesuai dengan pendapat Ahli ADI N. T. LANGGA, S.Pi, M.Si, M.Sc. Kemudian terhadap 15(lima belas) Ekor Ikan Campuran yang merupakan hasil tangkapan dilakukan pemeriksaan secara labotaratorium sebagaimana hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 72/KBF/2025 yang menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti disimpulkan bahwa barang bukti berupa ikan jenis Campuran (BB 07KBF2025) seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat.
Bahwa perbuatan terdakwa VINSENSIUS NONG SEDE WONGGA melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom rakitan) dapat menimbulkan akibat atau dampak terhadap bidang biologi, dampak terhadap bidang ekologi, dampak terhadap bidang ekonomi, dampak terhadap bidang pariwisata, dampak terhadap bidang sosial dan dampak terhadap bidang keamanan nelayan itu sendiri.
Perbuatan terdakwa Vinsensius Nong Sede Wongga Alias Nong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerikanan. --------------------------------------------------------------------------------------------------
|