Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN End ABDURACHMAN H. YUSUF 1.KAHARUDIN AHMAD LAGO
2.SITI SAIDAH
3.RISNAWATI
4.NUR KOMARIAH
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDURACHMAN H. YUSUF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAMIN MAPAWA, SHABDURACHMAN H. YUSUF
Tergugat
NoNama
1KAHARUDIN AHMAD LAGO
2SITI SAIDAH
3RISNAWATI
4NUR KOMARIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH KOTA RAJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum obyek sengketa sebidang tanah seluas   ± 336 M2 dan diatas tanah tersebut terletak sebuah bangunan rumah permanen yang terletak di Jln, Bakti RT/RW : 002/001 Kelurahan Kota Raja Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende, dengan batas-batas sebagai berikut :
  •  

Sebelah Utara berbatasan

:

Dengan Jln. Setapak/Saluran Air ------------

  •  

Sebelah Selatan berbatasan

:

Dengan Pekarangan Rumah Bapak Makasar Nggiri;---------------------------------

  •  

Sebelah Timur berbatasan

:

Dengan Tanah Wakaf Masjid Arabitha -----

  •  

Sebelah Barat  berbatasan

:

Dengan Jln. Raya Bhakti -----------------------

adalah sah milik Penggugat.

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan surat-surat asli kepada Penggugat yang terkait dengan proses juali beli Rumah dan Tanah (obyek sengketa) di Jln, Bakti RT/RW 002/001 Kelurahan Kota Raja Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende.
  2. Menyatakan hukum surat keterangan Beda Nama Nomor : Pem.140.121/SKBN/KRJ/IX/2022 tanggal 26 September 2022 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat yang telah dimanfaatkan Tergugat I sebagai upaya  untuk menguasai dan memiliki Obyek Sengketa milik Penggugat di Jalan Bakti RT/RW.002/001 sebagaimana diterangkan pada posita angka 15  adalah tidak sah dan cacat hukum  patut untuk dibatalkan ;
  3. Menyatakan hukum Surat Keberatan yang diajukan oleh Tergugat I kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende Nomor : 01/K/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang melarang Penggugat melakukan pengukuran atas obyek sengketa  sebagaimana diterangkan pada posita angka 18 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat  yang mengklaim dan menguasai obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan hukum agar obyek sengketa sebagaimana diterangkan pada posita angka 1 (Satu) untuk diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag).
  6. Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk segera dikosongkan dan menyerahkan secara sukarela dan tanpa syarat kepada Penggugat, apabila perlu minta bantuan Aparat Keamanan.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik secara materil maupun Immateril sebagaimana diterangkan Penggugat pada posita angka 22  diatas
  8. Menyatakan perkara ini diputuskan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Maupun  kasasi atau upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan.
  10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat sebagai akibat timbulnya perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak