Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN End Lena Muliya Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN End
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat PN END-64881275CD7A7
Pemohon
NoNama
1Lena Muliya
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende, in casu Yang Mulia Hakim yang memeriksa Praperadilan memberi putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  2. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Pengalihan Jenis Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-28/N.3.14/Eoh.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 adalah TIDAK SAH karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

 

3. Menyatakan penahanan lanjutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende terhadap diri PEMOHON adalah TIDAK SAH karena melanggar ketentuan perundang-undangan;

 

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan di Lapas Ende segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan oleh HAKIM pemeriksa perkara Praperadilan dengan tanpa syarat;

5. Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya