Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
BENEDIKTUS BEKE Alias BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-64/N.3.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENEDIKTUS BEKE Alias BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASAN, SH.BENEDIKTUS BEKE Alias BENI
2ALFONSIUS REINALDO SABON KEDAN, S.H.BENEDIKTUS BEKE Alias BENI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa BENEDIKTUS BEKE Alias BENI pada bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023, bertempat di Hotel Puri Jaya Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ende dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Ende berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa BENEDIKTUS BEKE Alias BENI dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada saat terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada tahun 2021 yang menyebabkan SEVIA DARO meninggal dunia maka saksi KANISIUS KILA, saksi DON BOSKO ROLI dan saksi VERONIKA OSI yang ketiganya sebagai ahli waris datang ke Jakarta untuk mengurus pencairan santunan kecelakaan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
  • Bahwa kemudian pada bulan April 2023, saksi KANISIUS KILA meminta tolong kepada Terdakwa untuk mewakili saksi KANISIUS KILA, saksi DON BOSKO ROLI, saksi VERONIKA OSI untuk menerima santunan dari maskapai  Sriwijaya Air. Lalu pada bulan Mei tahun 2023, Terdakwa bersama-sama para saksi pergi menuju PT.CIU untuk melakukan pencairan santunan tersebut. Pada saat itu PT.CIU mengarahkan Terdakwa dan para saksi untuk melakukan pencairan ke Bank BRI. Kemudian Terdakwa dan para saksi pergi menuju ke Bank BRI. Setelah sampai di Bank BRI, Terdakwa langsung menuju teller dan meminta KTP saksi KANISIUS KILA dengan alasan untuk menirukan tanda tangan yang ada di KTP yang dituangkan pada slip. Lalu Terdakwa mengambil uang santunan kecelakaan sebanyak Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa mengatakan pada ahli waris bahwa, uang itu harus dipindahkan ke rekening saya, supaya gampang diambil“ namun ketiga saksi hanya diam saja. Pada saat terdakwa dan para ahli waris akan meninggalkan kantor Bank BRI tersebut, terdakwa diberi tahu oleh petugas bank bahwa masih ada uang tunai tersisa di bank yang dapat dicairkan, kemudian tanpa Terdakwa mengambil kembali sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga total penarikan pada hari itu total senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) di Bank BRI sedangkan sisa uang tersebut berada pada rekening Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan uang atau transfer uang ke rekening tahapan Bank BCA atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 3400105170 sebanyak dua kali, yang pertama sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 350.000.000,- (tigaratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menguasai kartu ATM BRI atas nama KANISIUS KILA tanpa diketahui Saksi KANISIUS KILA.
  • Bahwa dari uang santunan sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), oleh Terdakwa memberikan kepada ahli waris senilai Rp 860.000.000 (delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian:
  • AYAH KANDUNG KANISIUS KILA sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan oleh BENEDIKTUS BEKE di Rumah Bapak KANISIUS KILA di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab. Ende pada tanggal saksi sudah lupa, bulan Mei 2023.
  • Saksi (VERONIKA OSI) sebesar Rp 116.000.000 (seratus enambelas juta rupiah) dengan cara BENEDIKTUS BEKE memberikan kepada saksi secara tunai pada bulan Mei 2023 bertempat di Hotel Puri Jaya Jakarta secara tunai Rp. 16.000.000.- (Enambelas juta rupiah), kemudian BENEDIKTUS BEKE menyerahkan kepada saksi tunai Rp. 50.000.000.- (Limapuluh juta rupiah) diserahkan di Kantor BRI Detusoko, Kec. Detusoko, Kab. Ende dan sisanya Rp. 50.000.000.- (Limapuluh juta rupiah) telah ditransfer oleh BENEDIKTUS BEKE secara bertahap.dan sisa pada BENEDIKTUS BEKE hingga saat ini senilai Rp. 16.000.000.- (Enambelas juta rupiah).
  • DON BOSKO sebesar Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) dan setahu saksi pada saat di Hotel Puri jaya di jakrta saksi menyaksikan BENEDIKTUS BEKE menyerahkan uang senilai Rp. 16.000.000.- (Enambelas juta rupiah) kepada saudara DONBOSKO ROLI dan sisanya Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) setahu saksi masih ada pada BENEDIKTUS BEKE.
  • KAS BON asuransi CIU sebesar Rp 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah). Uang ini kami ahliwaris sepakat untuk melunasi utang atau Cahsbon pada kantor asuransi CIU dan kami telah serahkan kepada BENEDIKTUS BEKE pada saat itu.
  • WILFRIDUS WALE sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) namun setahu saksi WILFRIDUS baru terima Rp. 70.000.000.- (Tuju puluh juta rupiah) dengan rincian pada bulan Mei 2023 bertempat di BTN, di Jalan Anggrek, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, oleh BENEDIKTUS BEKE menyerahkan uang tunai senilai Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah) kepada WILFRIDUS WALE dan keesokan harinya oleh BENEDIKTUS BEKE transfer ke rekening WILFRIDUS WALE senilai Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh WILFRIDUS WALE senilai Rp.70.000.000.- (Tuju puluh juta rupiah) dan sisa pada BENEDIKTUS BEKE senilai Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah).
  • ALBERT (KAKAK KANDUNG SAKSI/ beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE bertempat di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023.
  • ROMANA MBU (KAKAK KANDUNG DARI Alm. SEVIA DARO) mendapat bagian senilai Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) ditransfer oleh BENEDIKTUS BEKE ke ROMANA MBU.
  • ANASTASIA BELA  (KAKAK KANDUNG DARI Alm. SEVIA DARO) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023. pada saat pembagian itu saksi melihat ANAS masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • YASINTA DHELO (ADIK KANDUNG SAKSI/ Beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023,pada saat pembagian itu saksi melihat SINTA masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • PAULINUS BEO Alias GANTER (SEPUPU DARI Alm. SEVIA DARO) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023, pada saat pembagian itu saksi melihat GANTER masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • ROSALIA ULI Alias ROS ULI (KAKA KANDUNG SAKSI/ beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023, pada saat pembagian itu saksi melihat ROS ULI masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • RAFAEL SIGA Alias JEFRI (KAKAK KANDUNG SAKSI/ Beda mama) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) di transfer oleh BENEDIKTUS BEKE yang mana pada saat itu RAFAEL SIGA sedang berada di Jakarta, namun saksi tidak mengetahui melalui rekening mana.
  • LORENSIA LENA Alias LENA (KAKAK KANDUNG SAKSI/ Beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA, seingat saksi pada Bulan Mei 2023, pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, pada saat pembagian itu saksi melihat LENA masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • Dibayarkan kepada saudari MELVI sebagai ucapan terimakasih kepadanya yang telah mengurus makan dan minum selama kami berada di Jakarta, senilai Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).
  • Ucapan terimakasih kepada pihak CIU karena telah membantu melancarkan proses pencairan Cashbon, dan kami memberi senilai Rp. 5.000.000.- (Lima juta ruiah).
  • Pada bulan Mei 2024 BENEDIKTUS BEKE transfer untuk saksi melalui nomor rekening tetangga saksi an. VINSENSIANA TARINI RENGGI ROLE ditransfer Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah).
  • Bahwa Total secara keseluruhan yang telah diberikan oleh Terdakwa senilai Rp. 860.000.000.- (Delapan ratus enam puluh juta rupiah) ditambahkan dengan pengeluaran yang digunakan saat pencairan asuransi kecelakaan pesawat, menyisakan hasil sisa sebesar Rp 538.000.000,- (lima ratus tiga puluh delapan  juta rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 12.00 Wita, Saksi VERONIKA OSI pernah menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta uang sisa dari pencairan asuransi, namun hanya dijawab oleh terdakwa Iya sebentar yang kemudian tidak ada kelanjutannya. Setelah beberapa hari kemudian, saksi VERONIKA OSI tidak ingat hari dan tanggalnya kembali meminta uang kepada Terdakwa namun Terdakwa kembali memberikan jawaban yang sama yakni “Iya, sebentar” dan hingga saat ini Terdakwa tidak memberikan atau mentransfer sisa hasil pencairan asuransi tersebut kepada ahli waris lainnya.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa BENEDIKTUS BEKE Alias BENI pada bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2023, bertempat di Hotel Puri Jaya Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Ende dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Ende berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa BENEDIKTUS BEKE Alias BENI Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada saat terjadinya kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 pada tahun 2021 yang menyebabkan SEVIA DARO meninggal dunia maka saksi KANISIUS KILA, saksi DON BOSKO ROLI dan saksi VERONIKA OSI yang ketiganya sebagai ahli waris datang ke Jakarta untuk mengurus pencairan santunan kecelakaan sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
  • Bahwa kemudian pada bulan April 2023, saksi KANISIUS KILA meminta tolong kepada Terdakwa untuk mewakili saksi KANISIUS KILA, saksi DON BOSKO ROLI, saksi VERONIKA OSI untuk menerima santunan dari maskapai  Sriwijaya Air. Lalu pada bulan Mei tahun 2023, Terdakwa bersama-sama para saksi pergi menuju PT.CIU untuk melakukan pencairan santunan tersebut. Pada saat itu PT.CIU mengarahkan Terdakwa dan para saksi untuk melakukan pencairan ke Bank BRI. Kemudian Terdakwa dan para saksi pergi menuju ke Bank BRI. Setelah sampai di Bank BRI, Terdakwa langsung menuju teller dan meminta KTP saksi KANISIUS KILA dengan alasan untuk menirukan tanda tangan yang ada di KTP yang dituangkan pada slip. Lalu Terdakwa mengambil uang santunan kecelakaan sebanyak Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa mengatakan pada ahli waris bahwa, uang itu harus dipindahkan ke rekening saya, supaya gampang diambil“ namun ketiga saksi hanya diam saja. Pada saat terdakwa dan para ahli waris akan meninggalkan kantor Bank BRI tersebut, terdakwa diberi tahu oleh petugas bank bahwa masih ada uang tunai tersisa di bank yang dapat dicairkan, kemudian tanpa Terdakwa mengambil kembali sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga total penarikan pada hari itu total senilai Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) di Bank BRI sedangkan sisa uang tersebut berada pada rekening Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan uang atau transfer uang ke rekening tahapan Bank BCA atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 3400105170 sebanyak dua kali, yang pertama sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan yang kedua sebesar Rp 350.000.000,- (tigaratus lima puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menguasai kartu ATM BRI atas nama KANISIUS KILA tanpa diketahui Saksi KANISIUS KILA.
  • Bahwa dari uang santunan sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah), oleh Terdakwa memberikan kepada ahli waris senilai Rp 860.000.000 (delapan ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian:
  • AYAH KANDUNG KANISIUS KILA sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan oleh BENEDIKTUS BEKE di Rumah Bapak KANISIUS KILA di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab. Ende pada tanggal saksi sudah lupa, bulan Mei 2023.
  • Saksi (VERONIKA OSI) sebesar Rp 116.000.000 (seratus enambelas juta rupiah) dengan cara BENEDIKTUS BEKE memberikan kepada saksi secara tunai pada bulan Mei 2023 bertempat di Hotel Puri Jaya Jakarta secara tunai Rp. 16.000.000.- (Enambelas juta rupiah), kemudian BENEDIKTUS BEKE menyerahkan kepada saksi tunai Rp. 50.000.000.- (Limapuluh juta rupiah) diserahkan di Kantor BRI Detusoko, Kec. Detusoko, Kab. Ende dan sisanya Rp. 50.000.000.- (Limapuluh juta rupiah) telah ditransfer oleh BENEDIKTUS BEKE secara bertahap.dan sisa pada BENEDIKTUS BEKE hingga saat ini senilai Rp. 16.000.000.- (Enambelas juta rupiah).
  • DON BOSKO sebesar Rp 116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah) dan setahu saksi pada saat di Hotel Puri jaya di jakrta saksi menyaksikan BENEDIKTUS BEKE menyerahkan uang senilai Rp. 16.000.000.- (Enambelas juta rupiah) kepada saudara DONBOSKO ROLI dan sisanya Rp.100.000.000.- (Seratus juta rupiah) setahu saksi masih ada pada BENEDIKTUS BEKE.
  • KAS BON asuransi CIU sebesar Rp 205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah). Uang ini kami ahliwaris sepakat untuk melunasi utang atau Cahsbon pada kantor asuransi CIU dan kami telah serahkan kepada BENEDIKTUS BEKE pada saat itu.
  • WILFRIDUS WALE sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) namun setahu saksi WILFRIDUS baru terima Rp. 70.000.000.- (Tuju puluh juta rupiah) dengan rincian pada bulan Mei 2023 bertempat di BTN, di Jalan Anggrek, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende, oleh BENEDIKTUS BEKE menyerahkan uang tunai senilai Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah) kepada WILFRIDUS WALE dan keesokan harinya oleh BENEDIKTUS BEKE transfer ke rekening WILFRIDUS WALE senilai Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) sehingga total uang yang telah diterima oleh WILFRIDUS WALE senilai Rp.70.000.000.- (Tuju puluh juta rupiah) dan sisa pada BENEDIKTUS BEKE senilai Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah).
  • ALBERT (KAKAK KANDUNG SAKSI/ beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE bertempat di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023.
  • ROMANA MBU (KAKAK KANDUNG DARI Alm. SEVIA DARO) mendapat bagian senilai Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) ditransfer oleh BENEDIKTUS BEKE ke ROMANA MBU.
  • ANASTASIA BELA  (KAKAK KANDUNG DARI Alm. SEVIA DARO) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023. pada saat pembagian itu saksi melihat ANAS masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • YASINTA DHELO (ADIK KANDUNG SAKSI/ Beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023,pada saat pembagian itu saksi melihat SINTA masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • PAULINUS BEO Alias GANTER (SEPUPU DARI Alm. SEVIA DARO) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023, pada saat pembagian itu saksi melihat GANTER masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • ROSALIA ULI Alias ROS ULI (KAKA KANDUNG SAKSI/ beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, seingat saksi pada Bulan Mei 2023, pada saat pembagian itu saksi melihat ROS ULI masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • RAFAEL SIGA Alias JEFRI (KAKAK KANDUNG SAKSI/ Beda mama) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) di transfer oleh BENEDIKTUS BEKE yang mana pada saat itu RAFAEL SIGA sedang berada di Jakarta, namun saksi tidak mengetahui melalui rekening mana.
  • LORENSIA LENA Alias LENA (KAKAK KANDUNG SAKSI/ Beda mama) sejumlah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) secara tunai oleh KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE di dalam kamar milik KANISIUS KILA, seingat saksi pada Bulan Mei 2023, pada rumah KANISIUS KILA yang beralamat di Desa Numba, Kec. Wewaria, Kab Ende, pada saat pembagian itu saksi melihat LENA masuk kedalam kamar milik KANISIUS KILA dan yang menyaksikan pembagian tersebut adalah KANISIUS KILA dan BENEDIKTUS BEKE.
  • Dibayarkan kepada saudari MELVI sebagai ucapan terimakasih kepadanya yang telah mengurus makan dan minum selama kami berada di Jakarta, senilai Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah).
  • Ucapan terimakasih kepada pihak CIU karena telah membantu melancarkan proses pencairan Cashbon, dan kami memberi senilai Rp. 5.000.000.- (Lima juta ruiah).
  • Pada bulan Mei 2024 BENEDIKTUS BEKE transfer untuk saksi melalui nomor rekening tetangga saksi an. VINSENSIANA TARINI RENGGI ROLE ditransfer Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah).
  • Bahwa Total secara keseluruhan yang telah diberikan oleh Terdakwa senilai Rp. 860.000.000.- (Delapan ratus enam puluh juta rupiah) ditambahkan dengan pengeluaran yang digunakan saat pencairan asuransi kecelakaan pesawat, menyisakan hasil sisa sebesar Rp 538.000.000,- (lima ratus tiga puluh delapan  juta rupiah)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 12.00 Wita, Saksi VERONIKA OSI pernah menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk meminta uang sisa dari pencairan asuransi, namun hanya dijawab oleh terdakwa Iya sebentar yang kemudian tidak ada kelanjutannya. Setelah beberapa hari kemudian, saksi VERONIKA OSI tidak ingat hari dan tanggalnya kembali meminta uang kepada Terdakwa namun Terdakwa kembali memberikan jawaban yang sama yakni “Iya, sebentar” dan hingga saat ini Terdakwa tidak memberikan atau mentransfer sisa hasil pencairan asuransi tersebut kepada ahli waris lainnya.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya