Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN End | MARSELINUS MILA | 1.MARSELINUS RIWU 2.EMANUEL DONATUS PENU 3.RAFAEL NU 4.PETRUS HONGA 5.YOSEF FERDI OJA 6.RIKARDUS MBANI 7.JOHANES BRECHMANS MEKE 8.FRANSISKUS YAMA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN End | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Jan. 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/58/I/SIP 1.1./2021/Res. Ende | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020 terlapor Marselinus Riwu Odja, Cs, sekitar pukul 10.30 wita bertempat di aeutu, Kel. Rewarangga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende, telah melakukan tindak pidana penyerobotan. Dimana para terlapor melakukan pemagaran dan pemasangan ditanag milik terlapor yang bersertifikat dengan nomor 386 atas nama Martinus Siwi dengan luas 1.087 m2 tahun 2017. Tanah tersebut bertempat di Aeutu, Kel. Rewarangga, Kec. Ende Timur, Kab. Ende. Para terlapor juga memasang plang bertuliskan dengan huruf merah dan huruf hitam tulisan huruf merah "Dilarang Masuk Bagi Peristiwa Roworeke BeerdarahTahun 2002", dan tulisan huruf hitam "Berdasarkan Maklumat Sodho Urhu Nosi Eko tanggal 07 Juli 2007". Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Kantor Kepolisian Resor Ende guna melaporkan kejadian tersebut untuk diproses lebih lanjut . |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |