Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN End PT. Group Lease Finance Indonesia GLFI WILIBRODUS DJONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN End
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Group Lease Finance Indonesia GLFI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musrifin Raja ManuPT. Group Lease Finance Indonesia GLFI
Tergugat
NoNama
1WILIBRODUS DJONI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.712.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir Beslag) sebidang tanah luas empat ribu empat ratus tiga puluh empet meter persegi yang terletak di Kotakadhe, Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.

Menghukum  Tergugat untuk membayar kerugian materiil  sebesar Rp Seratus Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah yang terdiri dari

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak