Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN End 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2.Setya Budi Kurnianto, S.H
SAMUEL HAU Alias SAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-63/N.3.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2Setya Budi Kurnianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMUEL HAU Alias SAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------------Bahwa ia Terdakwa SAMUEL HAU Alias SAM pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di kamar kos,  yang beralamat di Jalan Katedral,  RT 001 RW 002, Kel. Tetandara Kec. Ende Selatan Kab. Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban KRISTIAN RADE dan korban CHANDLER MANU, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa tindak pidana penikaman menggunakan pisau itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.45 WITA. Kejadian ini berawal dari kejadian di hari sebelumnya yakni terdakwa bersama dengan korban bertiga di dalam kos milik KRISTIAN RADE alias KEVIN minum minuman keras jenis moke. Kemudian pada pukul 23.00 korban KRISTIAN RADE alias KEVIN dan korban CHANDLER MANU alias ARMI tidur sedangkan terdakwa yang belum tidur. Kemudian sekitar pukul 06.00 WITA korban KEVIN terbangun dan mendapati sisa minuman moke dan 1 (satu) bungkus rokok merek Tamos yang berisikan 17 batang sudah hilang. Kemudian korban KEVIN menelpon terdakwa dan mengatakan “kau ini tidak sopan sama sekali ambil orang punya barang sembarangan” dan dijawab oleh terdakwa “Cuma rokok dan moke saja ju”. Keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa datang ke kos saksi korban ARMI dan mengantarkan satu botol minuman moke dan satu bungkus rokok merek Tamos. Setelah diberikan barang tersebut terdakwa mengajak berkelahi karena masih merasa belum terima namun saksi korban KEVIN menjawab “kita sama-sama orang sabu buat apa berkelahi” kemudian saksi korban tidur dan terdakwa kembali pulang.
  • Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saksi korban ARMI menelpon terdakwa untuk datang kembali ke kos saksi korban guna menyelesaikan Kembali masalah tersebut. Terdakwa menuju ke kos ARMI bersama dengan saksi SANOBAR RARI LEDE alias SANDI dan LIMOTRIAS RARI LEDE alias LIKEN yang kebetulan sebelumnya sedang bersama dengan terdakwa berada di kos milik saksi SANDI, namun sebelum berangkat terdakwa mengambil sebuah pisau dari dapur kos milik saksi SANDI tanpa sepengetahuan saksi SANDI. Dalam perjalanan saksi SANDI mennyampaikan kepada terdakwa“kita jangan ribut dengan mereka karena kita semua teman”. Sesampainya di kos milik saksi ARMI, mereka duduk bersama di dalam kamar dan saksi korban ARMI mengatakan “kita damai saja kita kan berteman makan tidur di kos”. Mendengan perkataan saksi korban ARMI, terdakwa tidak terima kemudian berdiri dan mendorong dada korban KEVIN. Melihat kejadian tersebut korban ARMI berusaha melerai namun terdakwa langsung mengeluarkan pisau dari pinggang terdakwa yang sudah dibawa sebelumnya dan menikam atau menusuk korban KEVIN mengenai pantat sebelah kiri. Korban KEVIN berlari keluar kos namun dikejar terdakwa dan kemudian berkelahi di depan kamar kos dan saat terdakwa akan menikam korban KEVIN kearah badan korban ARMI datang untuk melerai menggunakan kedua tangan sehingga pisau tersebut mengenai tangan sebelah lengan bawah kanan korban ARMI dan terdakwa terjatuh. Dengan posisi duduk terdakwa berdiri dan kembali mengayunkan pisau kearah kaki korban ARMI yang mengenai betis kiri. Korban KEVIN berlari kearah jalan raya namun dikejar oleh terdakwa. Korban KEVIN lari menyelamatkan diri bersembunyi masuk ke Gereja dan terdakwa lari ke pantai Ippi menyelamatkan diri karena takut diamankan oleh warga sekitar dan setelah melihat situasi sudah dirasa aman terdakwa menyerahkan diri ke Polres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 88/TU.01/UM/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandangani oleh dr. Valentina Alfioneta Dhore, dengan kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki a.n. Chandler Manu Alias Armi, berusia dua puluh satu tahun dan didapatkan luka di tungkai bawah kanan dengan ukuran delapan kali lima centimeter dan terdapat luka di lengan bawah kanan sedalam otot dalam ukuran dua kali satu centimeter. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dukategorikan luka sedang dan dapat mengganggu aktivitas untuk sementara waktu. Demikian Visum Et Repertum ini saya buat dengan mengingat sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan;

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 89/TU.01/UM/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandangani oleh dr. Valentina Alfioneta Dhore, dengan kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki a.n. Kristian Rade Alias Kevin, berusia dua puluh satu tahun dan didapatkan luka terbuka dengan ukuran empat kali nol koma satu centimeter di daerah bokong kiri. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dukategorikan luka ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Demikian Visum Et Repertum ini saya buat dengan mengingat sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. --

 

----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

-------------Bahwa ia terdakwa SAMUEL HAU Alias SAM pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di kamar kos,  yang beralamat di Jalan Katedral,  RT 001 RW 002, Kel. Tetandara Kec. Ende Selatan Kab. Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban KRISTIAN RADE dan korban CHANDLER MANU”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa tindak pidana penikaman menggunakan pisau itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 22.45 WITA. Kejadian ini berawal dari kejadian di hari sebelumnya yakni terdakwa bersama dengan korban bertiga di dalam kos milik KRISTIAN RADE alias KEVIN minum minuman keras jenis moke. Kemudian pada pukul 23.00 korban KRISTIAN RADE alias KEVIN dan korban CHANDLER MANU alias ARMI tidur sedangkan terdakwa yang belum tidur. Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita korban KEVIN terbangun dan mendapati sisa minuman moke dan 1 (satu) bungkus rokok merek Tamos yang berisikan 17 batang sudah hilang. Kemudian korban KEVIN menelpon terdakwa dan mengatakan “kau ini tidak sopan sama sekali ambil orang punya barang sembarangan” dan dijawab oleh terdakwa “Cuma rokok dan moke saja ju”. Keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa datang ke kos saksi korban ARMI dan mengantarkan satu botol minuman moke dan satu bungkus rokok merek Tamos. Setelah diberikan barang tersebut terdakwa mengajak berkelahi karena masih merasa belum terima namun saksi korban KEVIN menjawab “kita sama-sama orang sabu buat apa berkelahi” kemudian saksi korban tidur dan terdakwa kembali pulang.
  • Keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 saksi korban ARMI menelpon terdakwa untuk datang kembali ke kos guna menyelesaikan Kembali masalah tersebut. Terdakwa menuju ke kos ARMI berdama dengan saksi SANOBAR RARI LEDE alias SANDI dan LIMOTRIAS RARI LEDE alias LIKEN yang kebetulan sebelumnya sedang bersama dengan terdakwa berada di kos milik saksi SANDI, namun sebelum berangkat terdakwa mengambil sebuah pisau dari dapur kos milik saksi SANDI tanpa sepengetahuan saksi SANDI. Dalam perjalanan saksi SANDI mennyampaikan kepada terdakwa “kita jangan ribut dengan mereka karena kita semua teman”. Sesampainya di kos milik saksi ARMI, mereka duduk bersama di dalam kamar dan saksi korban ARMI mengatakan “kita damai saja kita kan berteman makan tidur di kos”. Mendengan perkataan saksi korban ARMI, terdakwa tidak terima kemudian berdiri dan mendorong dada korban KEVIN. Melikat kejadian tersebut korban ARMI berusaha melerai namun terdakwa langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawa di pinggang dan menikam atau menusuk korban KEVIN mengenai pantat sebelah kiri. Korban KEVIN berlari keluar kos namun dikejar terdakwa dan kemudian berkelahi di depan kamar kos dan saat terdakwa akan menikam korban KEVIN kearah badan korban ARMI datang untuk melerai menggunakan kedua tangan sehingga pisau tersebut mengenai tangan bagian lengan bawah kanan korban ARMI dan terdakwa terjatuh. Dengan posisi terduduk terdakwa berdiri dan kembali mengayunkan pisau kearah kaki korban ARMI dan mengenai betis kiri. Korban KEVIN berlari kearah jalan raya namun dikejar oleh terdakwa. Korban KEVIN lari menyelamatkan diri bersembunyi masuk ke Gereja dan terdakwa lari ke pantai Ippi menyelamatkan diri karena takut diamankan oleh warga dan setelah melihat situasi sudah dirasa aman terdakwa menyerahkan diri ke Polres Ende guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
  • Bahwa korban menerangkan akibat dari luka tusukan dan sayatan yang korban Kristian Rade alias Kevin derita mengakibatkan korban tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 88/TU.01/UM/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandangani oleh dr. Valentina Alfioneta Dhore, dengan kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki a.n. Chandler Manu Alias Armi, berusia dua puluh satu tahun dan didapatkan luka di tungkai bawah kanan dengan ukuran delapan kali lima centimeter dan terdapat luka di lengan bawah kanan sedalam otot dalam ukuran dua kali satu centimeter. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dukategorikan luka sedang dan dapat mengganggu aktivitas untuk sementara waktu. Demikian Visum Et Repertum ini saya buat dengan mengingat sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan;

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 89/TU.01/UM/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang ditandangani oleh dr. Valentina Alfioneta Dhore, dengan kesimpulan:

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki a.n. Kristian Rade Alias Kevin, berusia dua puluh satu tahun dan didapatkan luka terbuka dengan ukuran empat kali nol koma satu centimeter di daerah bokong kiri. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tajam. Luka tersebut dukategorikan luka ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Demikian Visum Et Repertum ini saya buat dengan mengingat sumpah dan janji pada waktu menerima jabatan;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya