Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2022/PN End 1.Ir. Aloysius Wangge
2.Pius Rasi Wangge
1.Martinus Tolo
2.H. M. Said Hamid
3.Wilhelmus Ngaku
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2022/PN End
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat 38/AS/2022
Penggugat
NoNama
1Ir. Aloysius Wangge
2Pius Rasi Wangge
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEF B BADEODA, SH., MHIr. Aloysius Wangge
Tergugat
NoNama
1Martinus Tolo
2H. M. Said Hamid
3Wilhelmus Ngaku
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan sita eksekusi PARA PELAWAN;
  2. Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Ende ataupun Penetapan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 241 K/Pdt/2020 tertanggal 24 Februri 2020 juncto Putusan Pengadilan  Tinggi Kupang No. 150/PDT/2018/PT. KPG tertanggal 14 Januari 2019 juncto  Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 7/Pdt.G/2018/PN. End tertanggal 13 Agustus 2018 ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap di dalam perkara ini;

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan sah Tanah Detukombo yang terletak di Desa Koanara Kecamatan Kelimutu dengan batas-batas: Utara dengan Kali Mati; Timur dengan Jalan Jurusan Moni-Jopu, Selatan dengan Jalan Raya Jurusan Ende Maumere dan Barat dengan Kali Lowomutu adalah milik Ahliwaris Maria Rasi Wangge berdasarkan warisan yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 589 PK/Pdt/2002 juncto Putusan Mahkamah Agung No. 17 K/Sip/1983 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 87/PTK/1981/Pdt/1981 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 16/PN.END/Pdt/1977 dan Putusan Mahkamah Agung No. 249 PK/Pdt/2001 juncto Putusan  Mahkamah Agung No. 2604 K/Pdt/1997 tertanggal 13 Juli 1999 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 92/PDT/1996/PTK tertanggal 6 Maret 1997 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 1/Pdt.G/1996/PN. END tertanggal 17 Juli 1996.
  4. Menyatakan Proses eksekusi termasuk Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Ende adalah proses yang keliru dan tidak benar sehingga tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
  5. Membatalkan proses eksekusi dan/atau Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Ende Atas Putusan Mahkamah Agung No. 937 PK/Pdt/2021 tertanggal 20 Desember 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 241 K/Pdt/2020 tertanggal 24 Februri 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 150/PDT/2018/PT. KPG tertanggal 14 Januari 2019 juncto  Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 7/Pdt.G/2018/PN. End tertanggal 13 Agustus 2018.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  7. Biaya perkara sesuai hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak