Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan sita eksekusi PARA PELAWAN;
- Menyatakan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Ende ataupun Penetapan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI No. 241 K/Pdt/2020 tertanggal 24 Februri 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 150/PDT/2018/PT. KPG tertanggal 14 Januari 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 7/Pdt.G/2018/PN. End tertanggal 13 Agustus 2018 ditunda sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap di dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan sah Tanah Detukombo yang terletak di Desa Koanara Kecamatan Kelimutu dengan batas-batas: Utara dengan Kali Mati; Timur dengan Jalan Jurusan Moni-Jopu, Selatan dengan Jalan Raya Jurusan Ende Maumere dan Barat dengan Kali Lowomutu adalah milik Ahliwaris Maria Rasi Wangge berdasarkan warisan yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 589 PK/Pdt/2002 juncto Putusan Mahkamah Agung No. 17 K/Sip/1983 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 87/PTK/1981/Pdt/1981 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 16/PN.END/Pdt/1977 dan Putusan Mahkamah Agung No. 249 PK/Pdt/2001 juncto Putusan Mahkamah Agung No. 2604 K/Pdt/1997 tertanggal 13 Juli 1999 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 92/PDT/1996/PTK tertanggal 6 Maret 1997 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 1/Pdt.G/1996/PN. END tertanggal 17 Juli 1996.
- Menyatakan Proses eksekusi termasuk Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Ende adalah proses yang keliru dan tidak benar sehingga tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
- Membatalkan proses eksekusi dan/atau Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Ende Atas Putusan Mahkamah Agung No. 937 PK/Pdt/2021 tertanggal 20 Desember 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 241 K/Pdt/2020 tertanggal 24 Februri 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No. 150/PDT/2018/PT. KPG tertanggal 14 Januari 2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Ende No. 7/Pdt.G/2018/PN. End tertanggal 13 Agustus 2018.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Biaya perkara sesuai hukum.
|