Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekitar pukul 22.30 Wita, telah terjadi tindak pidana “ Penghinaan” yang dilakukan oleh terlapor kepada warga masyarakat Desa Pu’utara, pada awalnya pelapor bersama 3 (tiga) orang temannya sedang berada di tenda acara pesta pernikahan yang berada di Dusun .Pu’utara I, Desa Pu’utara, Kec. Pulau ende, yang mana saat itu saudara PUA YUSUF melarang terlapor dan kawan-kawannya untuk tidak joget di tenda acara pernikahan tersebut, namun mereka masih saja tidak menghiraukan larangan itu dan mereka masih saja joget di tenda acara, setelah itu datang saudara SUDARMON MUHIDIN langsung berdebat dengan terlapor dan saat itu banyak warga yang mendengar terlapor mengeluarkan kata-kata makian yang terteju kepada warga Desa Pu’utara sambil berteriak dengan kata-kata “ BO KO’O INE MU” dan sebagai warga Desa Pu’utara kami tidak terima dengan bahasa yang dilontarkan oleh terlapor , Atas kejadian tersebut pelapor datang ke kantor Kepolisian Sektor Pulau Ende guna memproses kejadian tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku |