Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN End Irenius Arkiano Bedhu, S.H Tomi Candra Alias Tomi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/206/II/RES 1.11/2024/Res.End
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Irenius Arkiano Bedhu, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Tomi Candra Alias Tomi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
-------------Tindak Pidana “Penipuan” yang di duga keras di lakukan oleh Tersangka
TOMI CANDRA Alias TOMI terhadap keenam korban yakni KATARINA LEZE REMA,
MARTINA SANGGO, LITISIA MARIA MIDA, LUSIA SURU, DORTEA MEI, dan
VERONIKA AMBO yaitu pada tanggal 30 Desember 2023 dan tanggal 02 Januari 2023
di Desa Mautenda, Kec. Wewaria, Kab. Ende, yang mana tersangka melakukan
penipuan dengan menawarkan emas imitasi kepada korban dengan korban
menukarkan emas asli milik korban dan tersangka melakukan penipuan terhadap
keenam korban dengan cara tersangka menawarkan emas imitasi kepada keenam
korban yang mana emas yang tersangka bawa dalam bentuk cincin, anting, dan kalung,
lalu saat tersangka menawarkan kepada korban bahwa apabila korban mempunyai
barang emas yang sudah rusak dapat ditukarkan dengan barang emas milik tersangka
yang tersangka bawa tersebut, yakni pada tanggal 30 Desember 2023 tersangka
menawarkan barang emas yang tersangka bawa kepada korban KATARINA LEZE
REMA yang mana saat itu barang emas milik korban berbentuk anting 1 pasang yang
salah satunya sudah patah dengan berat sekitar 0,99 gram tersangka tukarkan dengan
anting 2 pasang dengan berat masing-masing 0,5 gram dan korban juga menambahkan
uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atas permintaan tersangka karena
korban mengambil 2 (dua) barang, setelah itu 2 (dua) korban pada tanggal yang sama
yakni tanggal 30 Desember 2023 yaitu DORTEA MEI dan VERONIKA AMBO yang
mana DORTEA MEI mempunyai barang emas berupa anting yang sudah patah dengan
berat sekitar 0,3 gram tersangka tukarkan dengan anting 1 pasang dengan berat 05
gram dan korban juga menambahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu
rupiah) atas permintaan tersangka, setelah itu korban VERONIKA AMBO yang mana
mempunyai barang emas berupa 1 pasang anting yang sudah rusak dengan berat 0,43
gram tersangka tukarkan dengan 1 pasang anting dengan berat 0,5 gram tanpa
tambahan uang, kemudian pada tanggal 02 Januari 2023 yakni korban MARTINA
SANGGO yang mempunyai barang emas berupa 1 pasang anting dengan berat 0,5
gram tersangka tukarkan dengan 1 pasang anting dengan berat 1 gram, lalu korban
LITISIA MARIA MIDA yang mempunyai barang emas berupa 1 pasang anting yang
 
salah satunya sudah patah dengan berat 0,43 gram tersangka tukarkan dengan 1
pasang anting dengan berat 0,5 gram, setelah itu korban LUSIA SURU yang
mempunyai barang emas berupa 1 pasang yang salah satunya sudah patah dengan
berat 0,47 gram tersangka tukarkan dengan 1 pasang anting dengan berat 1 gram dan
korban juga menambahkan uang sbeesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) atas
pemintaan tersangka, dan dari barang emas milik para korban 3 (tiga) diantaranya
sudah dijual kembali oleh tesangka sehingga dari kedua korban yang barangnya sudah
dijual telah diganti rugi oleh tersangka sehingga dari keempat korban yang tersisa telah
dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang mana telah dilakukan penaksiran
emas oleh penaksir di kantor Pegadaian sehingga total kerugian yang korban alami
sekitar Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
Pihak Dipublikasikan Ya