Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan nama Ibu pada Akta Kelahiran anak Pemohon dari sebelumya bernama LUCIA RETNO SETIANI menjadi RETNO SETIANI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya permohonan ini;
|