Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN End ANYSIUS TEI Alias OWEN 1.Presiden RI Cq Kapolri cq Kapolda NTT cq Kapolres Ende
2.Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN End
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat PN END-65F987769A702
Pemohon
NoNama
1ANYSIUS TEI Alias OWEN
Termohon
NoNama
1Presiden RI Cq Kapolri cq Kapolda NTT cq Kapolres Ende
2Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

 

Berdasarkan pada argument dan fakta – fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil dan Immateril sebesar Rp. 395.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) karena Pemohon telah ditangkap, ditahan dan diadili tanpa dasar Hukum yang jelas.
  3. Memerintahkan Termohon melalui Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 395.000.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Pemohon selambat – lambatnya 14 hari setelah Putusan diterima.
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhomat Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ende yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan.

Pihak Dipublikasikan Ya