Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN End 1.MAS'AH PAGHO
2.NAFISAH
3.AMINAH METE
1.LORENSIUS SAI
2.HENDRIKA LAMBU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAS'AH PAGHO
2NAFISAH
3AMINAH METE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LORENSIUS SAI
2HENDRIKA LAMBU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan Hukum.

4..Menyatakan menurut hukumbahwa para Penggugat adalah ahli waris sah dari kakek Rangga Ligo

5.Menyatakan sah menurut hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang disengketakan(sebagian kurang lebih 1,400 M2, yang terletak diotombamba RT 004/RW 005 di Desa Nanganesa,kecamatan Ndona,Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur)dari semula tanah seluas kurang lebih 3.090 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  •  
  •  

   Barat             :Berbatasan dengan tanah milik MAH,RUF MOHAMAD( sekarang  tanah milik     toko Bangkalan)

  •  

 

6.Mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini utk Meletakkan sita jaminan(Conservatoir Beslaag) terhadap obyek sengketa.

7 Melaksanakan putusan atau eksekusi terlebih dahulu walaupun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya;

8.Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa dalam perkara ini kepada para Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun.

9.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat sebesar Rp.1.100.000.000 (Satu Milyar Seratus juta Rupiah);

10.Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini..

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak