Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN End 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
2.TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
1.SIPRIANUS MEO LUDA Alias RIAN
2.THERESIA AFILA FONO Alias ESTIN
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-56/N.3.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
3TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPRIANUS MEO LUDA Alias RIAN[Penahanan]
2THERESIA AFILA FONO Alias ESTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA:

PRIMAIR:

-------------Bahwa Terdakwa I. SIPRIANUS MEO LUDA Alias RIAN bersama-sama dengan Terdakwa II. THERESIA AFILA FONO Alias ESTIN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih,  yang beralamat di Jalan Eltari  Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana bapak dan ibu yang menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya secara bersama-sama ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II yang sedang dalam kondisi hamil 9 bulan dari rumah kos yang beralamat di Jalan Perwira Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk pergi menuju Puskesmas Onekore. Setelah sampai di Puskesmas Onekore, Terdakwa I membawa Terdakwa II menemui petugas kesehatan yang bertugas pada saat itu di Puskesmas Onekore. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa keruang bersalin untuk melahirkan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa II melahirkan seorang anak perempuan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari Puskesmas Onekore dan pergi menuju kos para Terdakwa  di Jalan Perwira Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, para Terdakwa merawat dan mengasuh anak tersebut selama 1 (satu) minggu. Lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggendong bayi itu dan membawanya ke Panti Asuhan Naungan Kasih yang beralamat di Jalan Eltari Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Panti Asuhan Naungan Kasih dan sesampai di depan gerbang Panti Asuhan Naungan Kasih, Terdakwa II memberikan bayi kepada Terdakwa I untuk digendong dan dibawa kedalam Panti Asuhan Naungan Kasih. Setelah itu Terdakwa I berjalan menuju Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih dan meletakkan bayi didepan pintu Kapela tersebut. Lalu Terdakwa I kembali berjalan menuju Terdakwa II yang sedang menunggu didepan gerbang Panti Asuhan Naungan Kasih lalu bersama-sama mengendarai sepeda motor pergi menuju rumah kos dibelakang kampus Universitas Flores yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa berdasarkan CATATAN PERAWATAN BAYI BARU LAHIR KAMAR BERSALIN PUSKESMAS ONEKORE didapatkan keterangan bahwa nama bayi adalah bayi Ny. THERESIA AFILA FONO, lahir tanggal 14 Juni 2024 dengan nomor kelahiran : 028 / KIA / TU.01 / Pem.ok / VI / 2024

 

--------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

-------------Bahwa Terdakwa I. SIPRIANUS MEO LUDA Alias RIAN bersama-sama dengan Terdakwa II. THERESIA AFILA FONO Alias ESTIN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih,  yang beralamat di Jalan Eltari  Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya secara bersama-sama ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II yang sedang dalam kondisi hamil 9 bulan dari rumah kos yang beralamat di Jalan Perwira Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk pergi menuju Puskesmas Onekore. Setelah sampai di Puskesmas Onekore, Terdakwa I membawa Terdakwa II menemui petugas kesehatan yang bertugas pada saat itu di Puskesmas Onekore. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa keruang bersalin untuk melahirkan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa II melahirkan seorang anak perempuan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari Puskesmas Onekore dan pergi menuju kos para Terdakwa  di Jalan Perwira Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, para Terdakwa merawat dan mengasuh anak tersebut selama 1 (satu) minggu. Lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggendong bayi itu dan membawanya ke Panti Asuhan Naungan Kasih yang beralamat di Jalan Eltari Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Panti Asuhan Naungan Kasih dan sesampai di depan gerbang Panti Asuhan Naungan Kasih, Terdakwa II memberikan bayi kepada Terdakwa I untuk digendong dan dibawa kedalam Panti Asuhan Naungan Kasih. Setelah itu Terdakwa I berjalan menuju Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih dan meletakkan bayi didepan pintu Kapela tersebut. Lalu Terdakwa I kembali berjalan menuju Terdakwa II yang sedang menunggu didepan gerbang Panti Asuhan Naungan Kasih lalu bersama-sama mengendarai sepeda motor pergi menuju rumah kos dibelakang kampus Universitas Flores yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa berdasarkan CATATAN PERAWATAN BAYI BARU LAHIR KAMAR BERSALIN PUSKESMAS ONEKORE didapatkan keterangan bahwa nama bayi adalah bayi Ny. THERESIA AFILA FONO, lahir tanggal 14 Juni 2024 dengan nomor kelahiran : 028 / KIA / TU.01 / Pem.ok / VI / 2024

 

--------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

KEDUA:

-------------Bahwa Terdakwa I. SIPRIANUS MEO LUDA Alias RIAN bersama-sama dengan Terdakwa II. THERESIA AFILA FONO Alias ESTIN pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di depan pintu Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih,  yang beralamat di Jalan Eltari  Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa, mengadili perkara tindak pidana secara bersama-sama menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita, Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II yang sedang dalam kondisi hamil 9 bulan dari rumah kos yang beralamat di Jalan Perwira Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk pergi menuju Puskesmas Onekore. Setelah sampai di Puskesmas Onekore, Terdakwa I membawa Terdakwa II menemui petugas kesehatan yang bertugas pada saat itu di Puskesmas Onekore. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa keruang bersalin untuk melahirkan. Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa II melahirkan seorang anak perempuan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari Puskesmas Onekore dan pergi menuju kos para Terdakwa  di Jalan Perwira Kota Ratu Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur. Setelah itu, para Terdakwa merawat dan mengasuh anak tersebut selama 1 (satu) minggu. Lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggendong bayi itu dan membawanya ke Panti Asuhan Naungan Kasih yang beralamat di Jalan Eltari Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur. Lalu para Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor pergi menuju ke Panti Asuhan Naungan Kasih dan sesampai di depan gerbang Panti Asuhan Naungan Kasih, Terdakwa II memberikan bayi kepada Terdakwa I untuk digendong dan dibawa kedalam Panti Asuhan Naungan Kasih. Setelah itu Terdakwa I berjalan menuju Kapela Panti Asuhan Naungan Kasih dan meletakkan bayi didepan pintu Kapela tersebut. Lalu Terdakwa I kembali berjalan menuju Terdakwa II yang sedang menunggu didepan gerbang Panti Asuhan Naungan Kasih lalu bersama-sama mengendarai sepeda motor pergi menuju rumah kos dibelakang kampus Universitas Flores yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende Propinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Bahwa berdasarkan CATATAN PERAWATAN BAYI BARU LAHIR KAMAR BERSALIN PUSKESMAS ONEKORE didapatkan keterangan bahwa nama bayi adalah bayi Ny. THERESIA AFILA FONO, lahir tanggal 14 Juni 2024 dengan nomor kelahiran : 028 / KIA / TU.01 / Pem.ok / VI / 2024

 

--------Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya