Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN End 1.Agustinus Gere
2.Hermanus Mari
Fatimah Mustafa Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agustinus Gere
2Hermanus Mari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.Agustinus Gere
2Oktofianus Taka, S.H.Hermanus Mari
Tergugat
NoNama
1Fatimah Mustafa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan sah secara hukum, sebagian persil bidang tanah seluas  345 m (kurang lebih tiga ratus empat puluh lima meter persegi) yang telah digunakan untuk Jalan Raya menjadi bagian yang “dikecualikan” oleh Para Penggugat dalam perkara ini. Sehingga dari hamparan tanah yang sebelumnya seluas  7.406 m (kurang lebih tujuh ribu empat ratus enam meter persegi), dikurangkan dengan persil yang “dikecualikan” tersebut seluas  345 m (kurang lebih tiga ratus empat puluh lima meter persegi) menjadi sisanya seluas  7.371 m (kurang lebih tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi).-
  3. Menyatakan sah secara hukum, bahwa Para Penggugat adalah sebagai ahli waris dan pemegang hak menguasai yang sah atas Tanah Objek Sengketa yang terletak di Mautapaga Kelurahan Mautapaga Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, seluas  7.371 m (kurang lebih tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi) dan telah terpilah menjadi dua bidang oleh karena adanya pembukaan Jalan Raya tersebut, dengan luas dan batasnya masing-masing sebagai berikut:

3.1. Bidang I seluas  2.576 m (kurang lebih dua ribu lima ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  •  Sebelah Utara   : berbatasan dengan Jalan Lorong Setapak,
  •  Sebelah Selatan : berbatasan dengan Jalan Raya,
  •  Sebelah Timur  : berbatasan dengan Jalan Raya,
  •  Sebelah Barat   : berbatasan dengan bidang tanah milik Yanuarius

M. Ghale, Aloysius Roga, Desiderius Padju, Cernus

Deo, Musa Neno dan Ambrosius Rame,

 

3.2. Bidang II seluas  4.795 m (kurang lebih empat ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi) dengan batas-batasnya sebagai berikut:

  •  Sebelah Utara   : berbatasan dengan Jalan Lorong Setapak,
  •  Sebelah Selatan : berbatasan dengan bidang tanah milik PLTD,

Emerensiana Saha dan Firmus Pendi,

  •  Sebelah Timur  : berbatasan dengan bidang tanah milik Abdul

Syukur Muhammad, Adwin A. Ilu dan Lusia Lero,

  •  Sebelah Barat   : berbatasan dengan Jalan Raya,

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan terhadap Tanah Objek Sengketa, barang milik Tergugat baik itu barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian,
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yang telah mengklaim, merampas dan menguasai Tanah Objek Sengketa dengan dalil bahwa Tanah Objek Sengketa adalah hak milik Tergugat yang diperoleh berdasarkan warisan dari ibunya Aminah Ghele, dimana Aminah Ghele memperolehnya dari warisan orang tuanya Simo Woda yang mendapatkan Tanah Objek Sengketa berdasarkan pewarisan dari ayahnya Woda Wio, dimana secara nyata telah merugikan Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.-
  3. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Tanah Objek Sengketa dalam perkara ini kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya dan bilamana perlu proses penyerahan Tanah Objek Sengketa kepada Para Penggugat dapat meminta bantuan Aparat Keamanan,
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Para Penggugat yakni, sebesar Rp. 1.140.000.000,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak