Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN End 1.AS'AD ASYARI
2.TITIN SRI HARTANTI
SATIARA Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AS'AD ASYARI
2TITIN SRI HARTANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SHAS'AD ASYARI
2MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SHTITIN SRI HARTANTI
3Muhamad Haiban, S.H.AS'AD ASYARI
4Muhamad Haiban, S.H.TITIN SRI HARTANTI
Tergugat
NoNama
1SATIARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Oktofianus Taka, S.H.SATIARA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
  2. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan; ----------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah berutang kepada Para Penggugat berupah Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); -----
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak mengidakkan SOMASI Para Penggugat  serta upaya lainya yang berkaitan dengan untang Tergugat maka karenanya patutlah dihukum untuk membayar Utang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah bunga Rp. 401. 000.000,- (empat ratus satu juta  rupiah), sama dengan Rp. 601. 000. 000,- (enam ratus satu juta rupiah), kepada Para Penggugat; ---------------------------------
  5. Melakukan upaya paksa dengan menyita asset / harta benda milik Tergugat untuk dilakukan pelelangan dan mengembalikan utang dan bunga yang diperhitungkan oleh Para Penggugat serta kerugian lainya yang diderita akibat perbuatan Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; ----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak