Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa RAFAEL ROGA Alias ELO, pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari tahun 2025 pukul 19:00 WITA bertempat di Homestay Reyna beralamat di Jl. D.I Panjaitan Jl Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari tahun 2025 pukul 19:00 WITA bertempat di Rumah saksi Agustinus Angrino Alias Black yang beralamat di Jl. Durian RT/RW : 007/004, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya yang sudah tidak diingat dengan pasti tanggalnya oleh Terdakwa sekitar bulan Desember tahun 2024, Terdakwa menghubungi saksi Petrus Lawa Alias Peter (penuntutan perkara terpisah) yang sedang berada di Bali lalu saksi Petrus Lawa Alias Peter menyampaikan akan pulang ke Ende, mendengar hal tersebut Terdakwa menawarkan saksi Petrus Lawa Alias Peter untuk membawa serta narkotika jenis ganja kepada Terdakwa karena Terdakwa mengetahui di Kabupaten Ende tidak tersedianya narkotika jenis ganja. Ketika Terdakwa menawarkan saksi Petrus Lawa Alias Peter membawakan narkotika jenis ganja pada saat itu Terdakwa tidak langsung mengirimkan uang kepada saksi Petrus Lawa Alias Peter namun Terdakwa menawarkan jika saksi Petrus Lawa Alias Peter sudah sampai di Kabupaten Ende baru Terdakwa memberikan uang tersebut sehingga saksi Petrus Lawa Alias Peter menyetujui hal tersebut.
- Bahwa pada hari Senin tanggl 06 Januari 2025 sekitar pukul 12:30 WITA saksi Petrus Lawa Alias Peter menghubungi Terdakwa dan memberikatahukan kepada Terdakwa jika saksi Petrus Lawa Alias Peter sudah tiba di Ende dan menginap di Homestay Reyna beralamat di Jl. D.I Panjaitan Jl Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu beralamat di Jl. D.I Panjaitan Jl Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyuruh Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Petrus Lawa Alias Peter dan mengambil pesanan narkotika jenis ganja tersebut yang sudah dipesan oleh Terdakwa. Sekitar pukul 16:00 WITA Terdakwa menghampiri saksi Petrus Lawa Alias Peter di Homestay Reyna dan dilanjutkan dengan berbincang-bincang hingga pukul 19:00 WITA lalu ketika Terdakwa hendak pulang, Taerdakwa menerima 1 (satu) palstik klip berisikan narkotika daun ganja kering dari saksi Petrus Lawa Peter namun Terdakwa tidak mengetahui berat narkotika jenis ganja tersebut pada saat itu sehingga Terdakwa bertanya kepada saksi Petrus Lawa Alias Peter dengan mengatakan “harga berapa ini?” jawab saksi Petrus Lawa Alias Peter “satu plastik itu harga satu juta” lalu Terdakwa melakukan penawaran terhadap saksi Petrus Lawa Alias Peter untuk dibayar kemudian hari dengan mengatakan “saya belum ada uang untuk bayar, nanti kalau saya ada uang baru saya bayar” lalu saksi Petrus Lawa Alias Peter menyetujui hal tersebut dengan mengatakan “iya tidak apa-apa” setelah itu Terdakwa pulang kembali ke kos Terdakwa yang beralamat di di Jl. Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan membawa serta 1 (satu) plastik clip narkotika jenis ganja tersebut. Sesampainya Terdakwa di Kos milik Terdakwa tersebut Terdakwa mengkonsumsi ganja sebanyak 1 (satu) linting dengan cara mengambil sedikit narkotika daun ganja kering dari kantong plastik clip lalu Terdakwa haluskan sampai seukuran seperti tembakau kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merek cappuccino dan mengeluarkan tembakau dari rokok tersebut hingga habis kemudian Terdakwa mengisinya dengan narkotika daun ganja kering yang telah Terdakwa haluskan ke dalam rokok lalu Terdakwa menekan-nekan menggunakan lidi hingga terisi penuh satu batang rokok tersebut kemudian Terdakwa membakarnya dan menghisap seperti menghisap rokok.
- Bahwa setelah itu sekitar pukul 20:30 WITA saksi Agustinus Angrino Alias Black (penuntutan perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telefon dengan mengatakan “Elo, kau ada mungkin ee” lalu Terdakwa menawarkan untuk menyerahkan Narkotika jenis ganja tesebut kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black dengan mengatakan “iya saya ada, kalau kau mau saya bagi kau sedikit, kau dimana biar saya datang ke kau” jawab saksi Agustinus Angrino Alias Black “saya ada di rumah” lalu Terdakwa pergi ke Rumah saksi Agustinus Angrino Alias Black yang beralamat di Jl. Durian RT/RW : 007/004, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur kemudian ketika Terdakwa sudah berada di Rumah saksi Agustinus Angrino Alias Black dan bertemu dengan saksi Agustinus Angrino Alias Black, Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika daun ganja kering kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black lalu Terdakwa mengatakan “kau bagi sendiri sudah” kemudian saksi Agustinus Angrino Alias Black membuka plastik klip berisikan narkotika daun ganja kering dan mengambik sedikit narkotika daun ganja kering tersebut kemudian memberikan kembali sisah narkotika daun ganja kering yang berada dalam plastik klip tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang kembali ke Rumahnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk menyerahkan narkotika jenis ganja tersbut kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black karena Terdakwa dengan saksi Agustinus Angrino Alias Black sudah berteman sejak tahun 2015 dan pada tanggal 27 Desember 2024 Terdakwa pernah bertemu dengan saksi Agustinus Angrino Alias Black di Jalan Melati, Kabupaten Ende dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black “kemungkinan habis tahun baru ini, saya punya kuncian” kuncian yang dimaksud disini adalah narkotika jenis ganja tersebut dan antara Terdakwa dengan saksi Agustinus Angrino Alias Black sering berbagi narkotika jika diantara Terdakwa dan saksi Agustinus Angrino Alias Black memiliki narkotika jenis ganja tersebut sehingga ketika Terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja Terdakwa memberitahukan kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 56/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.398/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering terdapat daun kering dengan berat netto 1 (satu) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Terdakwa Rafael Roga Alias Elo dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Nrkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Terdakwa Rafael Roga Alias Elo pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bruto 15,2191 g (lima belas koma dua satu sembilan satu gram), penimbangan berat bersih barang bukti pada Loka Pom Ende yakni 14,3191 g (empat belas koma tiga satu sembilan satu gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 12:00 WITA ketika Terdakwa berada di Kos-Kosan di Jl. Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende dan mengamankan Narkotika jenis ganja yang sedang Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RAFAEL ROGA Alias ELO, pada hari Senin tanggal 06 bulan Januari tahun 2025 pukul 20:30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos-Kosan di Jl. Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggl 06 Januari 2025 sekitar pukul 12:30 WITA saksi Petrus Lawa Alias Peter (penuntutan perkara terpisah) menghubungi Terdakwa dan memberikatahukan kepada Terdakwa jika saksi Petrus Lawa Alias Peter sudah tiba di Ende dan menginap di Homestay Reyna beralamat di Jl. D.I Panjaitan Jl Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur lalu beralamat di Jl. D.I Panjaitan Jl Baru, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyuruh Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Petrus Lawa Alias Peter dan mengambil pesanan Narkotika jenis ganja tersebut yang sudah dipesan oleh Terdakwa. Sekitar pukul 16:00 WITA Terdakwa menghampiri saksi Petrus Lawa Alias Peter di Homestay Reyna tersebut dan dilanjutkan dengan berbincang-bincang hingga pukul 19:00 WITA lalu ketika Terdakwa hendak pulang, saksi Petrus Lawa Alias Peter memberikan 1 (satu) palstik klip berisikan daun ganja kering namun Terdakwa tidak mengetahui berat Narkotika jenis ganja tersebut pada saat itu sehingga Terdakwa bertanya kepada saksi Petrus Lawa Alias Peter dengan mengatakan “harag berapa ini?” jawab saksi Petrus Lawa Alias Peter “satu plastik itu harga satu juta” lalu Terdakwa melakukan penawaran terhadap saksi Petrus Lawa Alias Peter untuk dibayar kemudian hari dengan mengatakan “saya belum ada uang untuk bayar, nanti kalau saya ada uang baru saya bayar” lalu saksi Petrus Lawa Alias Peter menyetujui hal tersebut dengan mengatakan “iya tidak apa-apa” setelah itu Terdakwa pulang kembali ke kos Terdakwa yang beralamat di di Jl. Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan membawa serta dan menguasai 1 (satu) plastik narkotika jenis ganja tersebut yang Terdakwa simpan dalam penguasaan Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di Kos milik Terdakwa tersebut Terdakwa mengkonsumsi ganja sebanyak 1 (satu) linting yang telah miliki tersebut dengan cara mengambil sedikit narkotika daun ganja kering dari kantong plastik clip lalu Terdakwa haluskan sampai seukuran seperti tembakau kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merek cappuccino dan mengeluarkan tembakau dari rokok tersebut hingga habis kemudian Terdakwa mengisinya dengan narkotika daun ganja kering yang telah Terdakwa haluskan ke dalam rokok lalu Terdakwa menekan-nekan menggunakan lidi hingga terisi penuh satu batang rokok tersebut kemudian Terdakwa membakarnya dan menghisap seperti menghisap rokok.
- Bahwa ssetelah itu sekitar pukul 20:30 WITA saksi Agustinus Angrino Alias Black (penuntutan perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui telefon dengan mengatakan “Elo, kau ada mungkin ee” lalu Terdakwa menawarkan untuk menyerahkan Narkotika jenis ganja tesebut kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black yang Terdakwa milliki dan sedang disimpan oleh Terdakwa dengan mengatakan “iya saya ada, kalau kau mau saya bagi kau sedikit, kau dimana biar saya datang ke kau” jawab saksi Agustinus Angrino Alias Black “saya ada di rumah” lalu Terdakwa pergi ke Rumah saksi Agustinus Angrino Alias Black yang beralamat di Jl. Durian RT/RW : 007/004, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende kemudian ketika Terdakwa sudah berada di Rumah saksi Agustinus Angrino Alias Black dan bertemu dengan saksi Agustinus Angrino Alias Black, Terdakwa langsung menyodorkan 1 (satu) plastik klip berisikan Narkotika daun ganja kering milik Terdakwa tersebut kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black lalu Terdakwa mengatakan “kau bagi sendiri sudah” kemudian saksi Agustinus Angrino Alias Black membuka plastik klip berisikan Narkotika daun ganja kering dan mengambil sedikit Narkotika daun ganja kering tersebut kemudian memberikan kembali sisah narkotika daun ganja kering yang berada dalam plastik klip tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang kembali ke Rumahnya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyediakan untuk diserahkannya Narkotika jenis ganja tersbut kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black karena Terdakwa dengan saksi Agustinus Angrino Alias Black sudah berteman sejak tahun 2015 dan pada tanggal 27 Desember 2024 Terdakwa pernah bertemu dengan saksi Agustinus Angrino Alias Black di Jalan Melati, Kabupaten Ende dan Terdakwa menyampaikan kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black “kemungkinan habis tahun baru ini, saya punya kuncian” kuncian yang dimaksud disini adalah narkotika jenis ganja tersebut dan antara Terdakwa dengan saksi Agustinus Angrino Alias Blacksering berbagi narkotika jika diantara Terdakwa dan saksi Agustinus Angrino Alias Black memiliki Narkotika jenis ganja tersebut sehingga ketika Terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja Terdakwa memberitahukan kepada saksi Agustinus Angrino Alias Black.
- Bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki oleh Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 56/NNF/2025 pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan barang bukti No.398/2025/NF berupa 1 (satu) buah plastik klip bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat daun, biji dan batang kering terdapat daun kering dengan berat netto 1 (satu) gram. Barang bukti seperti tersebut diatas milik Terdakwa Rafael Roga Alias Elo dengan hasil pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Laboraturium Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik didapatkan hasil uji pendahuluan Positif Nrkotika Positif dan uji konfirmasi Positif Ganja dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang ditandatangani oleh Terdakwa Rafael Roga Alias Elo pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wita mempunyai berat bersih 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga merupakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat bruto 15,2191 g (lima belas koma dua satu sembilan satu gram), penimbangan berat bersih barang bukti pada Loka Pom Ende yakni 14,3191 g (empat belas koma tiga satu sembilan satu gram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 12:00 WITA ketika Terdakwa berada di Kos-Kosan di Jl. Anggrek, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Ende dan mengamankan Narkotika jenis ganja yang sedang Terdakwa simpan di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |