Dakwaan |
- DAKWAAN
------Bahwa terdakwa NURDIN HAJI M. ALI Biasa dipanggil GITO pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 yang bertempat di Pinggir pantai Puurere, Jalan Martadinata, RT : 002/RW : 001, Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana telah melakukan Penganiayaan,terhadap saksi korban USMAN HASAN alias PULO , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 05.30 terdakwa dari rumah berjalan menuju ke pantai Puurere, Jalan Martadinata, RT : 002/RW : 001, Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende. Sesampainya di Puurere terdakwa melihat saksi USMAN HASAN kemudian terdakwa mendatangi saksi USMAN HASAN dan mengatakan “saya ada mimpi bapak datang cekik leher saya” dan setelah mengatakan hat tersebut, terdakwa langsung memukul saksi USMAN HASAN dengan menggunakannya kepalan tangannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kanan saksi USMAN HASAN lalu terdakwa mendorong saksi USMAN HASAN sehingga terjatu ke pasir lalu kemudian terdakwa pergi meminggalkan saksi USMAN HASAN.
- Bahwa akibat perbuata Terdakwa, saksi USMAN HASAN mengalami luka pada pipi hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Ende Nomor : 120/TU.01/UM/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangni oleh dr Mega Wulan Sari dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki a.n Usman Hasan, berusia tujuh puluh tahun. Pada pemeriksaan : Ditemukan luka lecet pada sisi samping kanan hidung ukuran sekitar tiga centimeter kali nol koma satu centimeter dan disudut bibir kanan bagian atas dengan ukuran sekitar dua centimeter kali nol koma dua centimeter dan terasa nyeri
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -- |