Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 21 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN End |
Tanggal Surat |
Kamis, 20 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | AS'AD ASYARI | 2 | TITIN SRI HARTANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SH | AS'AD ASYARI | 2 | MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SH | TITIN SRI HARTANTI | 3 | Muhamad Haiban, S.H. | AS'AD ASYARI | 4 | Muhamad Haiban, S.H. | TITIN SRI HARTANTI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Oktofianus Taka, S.H. | SATIARA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang dimohonkan; ----------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah berutang kepada Para Penggugat berupah Uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); -----
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi dengan tidak mengidakkan SOMASI Para Penggugat serta upaya lainya yang berkaitan dengan untang Tergugat maka karenanya patutlah dihukum untuk membayar Utang Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ditambah bunga Rp. 401. 000.000,- (empat ratus satu juta rupiah), sama dengan Rp. 601. 000. 000,- (enam ratus satu juta rupiah), kepada Para Penggugat; ---------------------------------
- Melakukan upaya paksa dengan menyita asset / harta benda milik Tergugat untuk dilakukan pelelangan dan mengembalikan utang dan bunga yang diperhitungkan oleh Para Penggugat serta kerugian lainya yang diderita akibat perbuatan Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; ----------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |