Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN End FREDERIKUS V. BEGHU, SE WILFRIDUS WE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN End
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FREDERIKUS V. BEGHU, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WILFRIDUS WE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.066.761,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat
  3. Menghukum  Tergugat untuk  melunasi segala kewajiban tergugat pada Bank NTT Cabang Ende
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak