Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN End PT MITRA MULTI KARYA 1.KPKNL KUPANG
2.PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN End
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MITRA MULTI KARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junior Germa D.A, SH.PT MITRA MULTI KARYA
Tergugat
NoNama
1KPKNL KUPANG
2PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
3Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang benar ;
  3. Menyatakan Pelawan sebagai debitur beritikad baik ;
  4. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan I dan Terlawan II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (on rechtmatigehe daad);
  5. Menyatakan Surat Penetapan Nomor Nomor S-839/KNL.1405/2023 tanggal 09 Juni 2023 jo. Surat Penetapan Nomor S-919/KNL.1405/2023 tertanggal 16 Juni 2023 batal demi hukum ;
  6. Memerintahkan Turut Terlawan untuk menolak dan menangguhkan permohonan peralihan hak atas objek :
    1. Sebidang tanah seluas 906 m2, SHM No. 1269 (sebelumnya SHM No. 850), SU No. 181/Kelimutu/2019, tercatat atas nama Yandi Dharmawan terletak di Kel. Kelimutu (dahulu Kel. Tetandera), Kec. Ende Tengah (dahulu Kec. Ende Selatan), Kab. Ende-Nusa Tenggara Timur ;
    2. Sebidang tanah seluas 1.423 m2, SHM No. 2793 (sebelumnya SHM No. 812), SU No. 131/Rukun Lima/2008, tercatat a.n. Arnolus Dharmawan terletak di Kel. Rukun Lima, Kec. Ende Selatan, Kab, Ende- Nusa Tenggara Timur
  7. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak