Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN End 1.RASYID HUSEN
2.SYAFRIDA HUSEN
1.HALIMA Binti A. RASYID PUA ROMU
2.ABDU GANI Bin A. RASYID PUA ROMU
3.YUSUF Bin A. RASYID PUA ROMU
4.SOFIAH Binti A. RASYID PUA ROMU
5.LATIFAH Binti A. RASYID PUA ROMU
6.FATIMAH Binti A. RASYID PUA ROMU
7.ADNAN Bin A. RASYID PUA ROMU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASYID HUSEN
2SYAFRIDA HUSEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SHRASYID HUSEN
2MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SHSYAFRIDA HUSEN
Tergugat
NoNama
1HALIMA Binti A. RASYID PUA ROMU
2ABDU GANI Bin A. RASYID PUA ROMU
3YUSUF Bin A. RASYID PUA ROMU
4SOFIAH Binti A. RASYID PUA ROMU
5LATIFAH Binti A. RASYID PUA ROMU
6FATIMAH Binti A. RASYID PUA ROMU
7ADNAN Bin A. RASYID PUA ROMU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan  mengabulkan  Gugatan  Para  Penggugat  untuk  seluruhnya; ---
  2. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa tanah obyek sengketa adalah milik IBRAHIM  PUA SADHU / ayah para  Penggugat; ------------------------------------------
  3. Menyatakan  secara  hukum  bahwa  para Penggugat  adalah  Ahli Waris yang Sah  dari IBRAHIM  PUA SADHU; -------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa para Tergugat telah Menguasai Tanpa Hak atas tanah obyek sengketa yang  terletak di Jalan Perwira, Kampung Onewitu,  RT 001 / RW 001, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, dengan luas 700 M?2;  dan dengan  batas – batas : Utara dengan Jalan Perwira, Selatan dengan bidang tanah Siti Halima Binti Djafar, Timur  dengan bidang tanah milik  H. Muhamad Arifin dan  bidang tanah milik Hasan Wawo, dan Barat  dengan  Jalan / Lorong  Onewitu;; ---------------------------
  5. Menghukum  para  Tergugat  atau  siapapun  juga  yang menguasai atau yang memperoleh  hak  dari  para Tergugat  untuk  mengosongkan  bidang Tanah Obyek Sengketa  serta  membongkar  apa saja yang ada diatasnya dan menyerahkan  secara  sukarela kepada para Penggugat tanpa syarat  atau  beban  apapun  jika  Ingkar maka  dilakukan  pengosongan  dengan bantuan Pihak  yang  Berwenang  atau  Alat  Negara  Lainya; -------------------------------------
  6. Menghukum  para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak