Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.Setya Budi Kurnianto, S.H
HOLAN RUSLAN Alias HOLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/N.3.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2Setya Budi Kurnianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLAN RUSLAN Alias HOLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Primair

----------- Bahwa Terdakwa HOLAN RUSLAN Alias HOLAN bersama-sama dengan Saksi KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES (Berkas Perkara Terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 03.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Kost saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, dan saksi MARIANUS LABA yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, saksi MARIANUS LABA dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA sedang tidur di dalam kamar kost saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, dan saksi MARIANUS LABA kemudian sekitar pukul 03.30 WITA saksi NIKOLAUS KAPO terbangun lalu melihat pintu kamar kost tersebut dalam posisi terbuka kemudian saksi NIKOLAUS KAPO langsung mengecek handphonenya namun saksi NIKOLAUS KAPO tidak menemukan handphone tersebut lalu saksi NIKOLAUS KAPO membangunkan saksi YOHANES ANTONIUS KERA, saksi MARIANUS LABA dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA kemudian saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA juga mengecek handphone miliknya namun saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA juga tidak menemukan handphone miliknya, menyadari bahwa handphone tersebut telah hilang karena diambil seseorang, saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, saksi MARIANUS LABA dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA kemudian berpencar untuk mencari handphone tersebut di sekitar lokasi kamar kost tersebut, saksi NIKOLAUS KAPO dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA pergi mencari di sekitaran rumah warga yang berada di dekat kamar kost tersebut sedangkan saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA pergi mencari di sekitar jalan lorong masuk ke daerah kost tersebut, sesampainya di jalan lorong tersebut saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA melihat Terdakwa sedang duduk di atas motor Yamaha Vixion berwarna hitam kemudian pada saat saksi YOHANES ANTONIUS KERA hendak menghampiri Terdakwa, Terdakwa langsung mendorong motor tersebut lalu saksi YOHANES ANTONIUS KAPA mengejar Terdakwa kemudian  saksi YOHANES ANTONIUS KERA mendengar saksi MARIANUS LABA berteriak “Pencuri...Pencuri”, lalu saksi YOHANES ANTONIUS KERA melihat saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah)  berlari menuju ke arah saksi YOHANES ANTONIUS KERA kemudian saksi YOHANES ANTONIUS KERA langsung menendang ke arah perut saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) hingga saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) terjatuh.
  • Bahwa selanjutnya saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) bertanya kepada terdakwa “kita pergi beli rokok dimana”, dan terdakwa menjawab “kita pergi curi HP di Kampus”, selanjutnya mereka berdua langsung menuju ke arah Kampus, setibanya di Kampus Bawah mereka masuk lorong setapak di Jalan Samratulangi, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende yang menuju ke sebuah Rumah Kost dan memarkir sepeda motor di lorong dengan jarak kurang lebih 50 meter dari Rumah Kost tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke Rumah Kost tersebut, sedangkan saksi KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES memantau situasi di sekitar halaman Rumah Kost kemudian terdakwa melihat jendela salah satu kamar kost yang terbuka, kemudian terdakwa buka gerendel pintu melalui jendela yang terbuka dan selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar kost tersebut melalui pintu dan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah Handphone dan 1 (satu) buah alat cas warna putih yang tergeletak di lantai dekat terminal tempat cas Handphone, setelah terdakwa ambil Handphone tersebut kemudian terdakwa keluar dari kamar kost tersebut dan terdakwa bersama saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) menuju ke Sepeda Motor yang masih terparkir dan setelah dekat dengan Sepeda Motor, saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) mengatakan kepada terdakwa “kau tunggu disini sudah” kemudian terdakwa bertanya “Kau mau Kemana” dan saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) menjawab kembali “Iya kau tunggu disini sudah”, selanjutnya saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) pergi ke arah Rumah Kost yang sama dan tidak lama kemudian ada orang yang berteriak “Pencuri....Pencuri”, kemudian saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) berlari kearah jalan raya namun saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) berhasil ditangkap warga, dan terdakwa langsung berlari menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion milik saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) menuju kerumah terdakwa di Kelurahan Bhoanawa selanjutnya sekitar Pukul 06.30 WITA terdakwa menuju ke Kelurahan Mbongawani di rumah saksi TAUFIK Alias OPIK untuk menitipkan Handphone hasil curian tersebut dan selanjutnya terdakwa pergi.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) tidak memiliki izin untuk mengambil :
  1. 1 (satu) Unit Handphon : OPPO A5s, Model : CPH1909, Nomor Hp. 0877-4845-8138, Imei 1 : 866251048922134, Imei 2 : 866251048922126, Warna : Biru dengan silikon warna Hitam, 1 (satu) Buah alat Cas Handphon dengan tulisan OPPO warna Putih milik saksi NIKOLAUS KAPO Alias NIKLOS
  2. 1 (satu) Unit Handphon OPPO A16, Model : CPH2269, Nomor Hp. 0812-3959-5409, Imei 1 : 867124051073690, Imei 2 : 867124051073682, Warna : Hitam dengan silikon warna Coklat milik saksi YOHANES ANTONIUS KERA Alias YOHAN
  3. 1 (satu) Unit Handphon : realmei C11, Model : RMX2185, Nomor Hp. 0813-3964-6335, Imei 1 : 869855054738155, Imei 2 : 869855054738148, Warna : Abu-abu milik saksi MARIANUS LABA Alias ARLAN.
  4. 1 (satu) buah alat cas warna putih.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES tersebut, saksi NIKOLAUS KAPO Alias NIKLOS, saksi YOHANES ANTONIUS KERA Alias YOHAN dan saksi MARIANUS LABA Alias ARLAN mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 3 dan Ke - 4 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

----------- Bahwa Terdakwa HOLAN RUSLAN Alias HOLAN bersama-sama dengan Saksi KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES (Berkas Perkara Terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 03.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Kost saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, dan saksi MARIANUS LABA yang beralamat di Jalan Samratulangi, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, saksi MARIANUS LABA dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA sedang tidur di dalam kamar kost saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, dan saksi MARIANUS LABA kemudian sekitar pukul 03.30 WITA saksi NIKOLAUS KAPO terbangun lalu melihat pintu kamar kost tersebut dalam posisi terbuka kemudian saksi NIKOLAUS KAPO langsung mengecek handphonenya namun saksi NIKOLAUS KAPO tidak menemukan handphone tersebut lalu saksi NIKOLAUS KAPO membangunkan saksi YOHANES ANTONIUS KERA, saksi MARIANUS LABA dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA kemudian saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA juga mengecek handphone miliknya namun saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA juga tidak menemukan handphone miliknya, menyadari bahwa handphone tersebut telah hilang karena diambil seseorang, saksi NIKOLAUS KAPO, saksi YOHANES ANTONIUS KERA, saksi MARIANUS LABA dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA kemudian berpencar untuk mencari handphone tersebut di sekitar lokasi kamar kost tersebut, saksi NIKOLAUS KAPO dan saksi PETRUS ADRIANUS LAGA pergi mencari di sekitaran rumah warga yang berada di dekat kamar kost tersebut sedangkan saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA pergi mencari di sekitar jalan lorong masuk ke daerah kost tersebut, sesampainya di jalan lorong tersebut saksi YOHANES ANTONIUS KERA dan saksi MARIANUS LABA melihat Terdakwa sedang duduk di atas motor Yamaha Vixion berwarna hitam kemudian pada saat saksi YOHANES ANTONIUS KERA hendak menghampiri Terdakwa, Terdakwa langsung mendorong motor tersebut lalu saksi YOHANES ANTONIUS KAPA mengejar Terdakwa kemudian  saksi YOHANES ANTONIUS KERA mendengar saksi MARIANUS LABA berteriak “Pencuri...Pencuri”, lalu saksi YOHANES ANTONIUS KERA melihat saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah)  berlari menuju ke arah saksi YOHANES ANTONIUS KERA kemudian saksi YOHANES ANTONIUS KERA langsung menendang ke arah perut saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) hingga saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) terjatuh.
  • Bahwa selanjutnya saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) bertanya kepada terdakwa “kita pergi beli rokok dimana”, dan terdakwa menjawab “kita pergi curi HP di Kampus”, selanjutnya mereka berdua langsung menuju ke arah Kampus, setibanya di Kampus Bawah mereka masuk lorong setapak di Jalan Samratulangi, Kel. Paupire, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende yang menuju ke sebuah Rumah Kost dan memarkir sepeda motor di lorong dengan jarak kurang lebih 50 meter dari Rumah Kost tersebut, selanjutnya terdakwa menuju ke Rumah Kost tersebut, sedangkan saksi KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES memantau situasi di sekitar halaman Rumah Kost kemudian terdakwa melihat jendela salah satu kamar kost yang terbuka, kemudian terdakwa buka gerendel pintu melalui jendela yang terbuka dan selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar kost tersebut melalui pintu dan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah Handphone dan 1 (satu) buah alat cas warna putih yang tergeletak di lantai dekat terminal tempat cas Handphone, setelah terdakwa ambil Handphone tersebut kemudian terdakwa keluar dari kamar kost tersebut dan terdakwa bersama saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) menuju ke Sepeda Motor yang masih terparkir dan setelah dekat dengan Sepeda Motor, saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) mengatakan kepada terdakwa “kau tunggu disini sudah” kemudian terdakwa bertanya “Kau mau Kemana” dan saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) menjawab kembali “Iya kau tunggu disini sudah”, selanjutnya saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) pergi ke arah Rumah Kost yang sama dan tidak lama kemudian ada orang yang berteriak “Pencuri....Pencuri”, kemudian saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) berlari kearah jalan raya namun saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) berhasil ditangkap warga, dan terdakwa langsung berlari menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vixion milik saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) menuju kerumah terdakwa di Kelurahan Bhoanawa selanjutnya sekitar Pukul 06.30 WITA terdakwa menuju ke Kelurahan Mbongawani di rumah saksi TAUFIK Alias OPIK untuk menitipkan Handphone hasil curian tersebut dan selanjutnya terdakwa pergi.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama saksi KORNELIUS HERMAN GUTA alias ONES (Berkas Perkara Terpisah) tidak memiliki izin untuk mengambil :
  1. 1 (satu) Unit Handphon : OPPO A5s, Model : CPH1909, Nomor Hp. 0877-4845-8138, Imei 1 : 866251048922134, Imei 2 : 866251048922126, Warna : Biru dengan silikon warna Hitam, 1 (satu) Buah alat Cas Handphon dengan tulisan OPPO warna Putih milik saksi NIKOLAUS KAPO Alias NIKLOS
  2. 1 (satu) Unit Handphon OPPO A16, Model : CPH2269, Nomor Hp. 0812-3959-5409, Imei 1 : 867124051073690, Imei 2 : 867124051073682, Warna : Hitam dengan silikon warna Coklat milik saksi YOHANES ANTONIUS KERA Alias YOHAN
  3. 1 (satu) Unit Handphon : realmei C11, Model : RMX2185, Nomor Hp. 0813-3964-6335, Imei 1 : 869855054738155, Imei 2 : 869855054738148, Warna : Abu-abu milik saksi MARIANUS LABA Alias ARLAN.
  4. 1 (satu) buah alat cas warna putih.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi KORNELIUS HERMAN GUTA Alias ONES tersebut, saksi NIKOLAUS KAPO Alias NIKLOS, saksi YOHANES ANTONIUS KERA Alias YOHAN dan saksi MARIANUS LABA Alias ARLAN mengalami total kerugian sebesar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya