Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2025/PN End 1.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2.Tumpuan Berkat Dachi, SH
3.Rohmat Esa Hasan, S.H
Handrianus Yoseph Lake Alias RIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 7/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-07/N.3.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
2Tumpuan Berkat Dachi, SH
3Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Handrianus Yoseph Lake Alias RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    D A K W A A N :
KESATU
Primair
--------Bahwa Terdakwa HANDRIANUS YOSEPH LAKE alias RIAN, pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada rentang bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu lain pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di kantor PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri ENDE yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tahun 2019 Terdakwa bekerja di PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Kefamenanu sebagai Manager dengan Surat Keputusan No. SSI/DIR.SK/1187/2019 tanggal 07 Agustus 2019 yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang terkait dengan fisik Uang Rupiah, mencakup distribusi, pemrosesan, penyimpanan Uang Rupiah serta pengisian, pengambilan dan/ atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah. Lalu pada tanggal 01 Desember 2022 Terdakwa ditunjuk oleh Pimpinan PT. SSI wilayah Bali-Nusra untuk dipindah tugaskan menjadi pejabat sementara sebagai manager di PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende bergerak di bidang CRFLM ATM CRM (Pengisian dan Perbaikan ATM CRM) dan Jasa PICK UP atau CASH SUPLAY (Penyortiran uang) yang berkantor di area Kota ENDE di Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan Operasional Kantor. Pada masa Terdakwa menjabat sebagai Manager, PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU Ende mempunyai kerja sama dengan banyak perusahan perbankan salah satunya adalah Bank Danamon Ende. PT. SSI COU Ende berkontrak dengan Bank Danamon Ende di bidang Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dari bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan Agustus tahun 2022. Kemudian Terdakwa selaku Manager sementara pada PT. SSI COU Ende yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende dengan Bank Danamon dalam Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dengan mekanisme sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
•    Pihak Bank Danamon memberikan informasi untuk dapat dilakukan Pickup Cash (uang tunai) oleh pihak SSI, lalu Tim SSI mendatangi Bank Danamon dan melakukan perhitungan bersama dengan dengan Pihak Bank Danamon, setelah itu Uang tunai tersebut di bawa ke kantor SSI untuk dilakukan Sortir yang meliputi tiga kategori yakni berdasarka Denom (nominal/pecahan, Layak edar dan tidak ayak edar dan Emisi (tahun produksi uang), setelah disortir uang tersebut di simpan pada Brangkas dikantor PT. SSI COU Ende, lalu akan diantarkan kembali berdasarkan permintaan dari pihak Bank Danamon.----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekitar pada bulan Desember 2021 Terdakwa mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon Ende. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan oleh PT. SSI Ende di dalam brankas penyimpanan. Bahwa dalam sop PT. SSI COU Ende, ruangan penyimpanan brankas uang dilengkapi dengan kunci sidik jari dan kunci tombak dimana hanya manager dan wakil manager sajalah yang mempunyai akses untuk keluar masuk ruangan penyimpanan tersebut. Kemudian setelah mengambil uang tersebut Terdakwa memanipulasi laporan keuangan terkait dengan jumlah uang yang ada di dalam brankas yang disesuaikan dengan jumlah fisik uang yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende. Bahwa Terdakwa selaku manager PT. SSI mengerjakan semua dokumen laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende tanpa melibatkan staf ataupun pegawai yang lain. Dimana seharusnya dalam sop PT. SSI Ende yang mengerjakan dokumen terkait dengan laporan keuangan yang ada di dalam brankas dikerjakan oleh tim khusus dan manager selaku pimpinan hanya mengetahui, memverifikasi, dan bertanggung jawab terhadap laporan tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang atau menutupi kekurangan pada Bank BNI Kefamenanu dimana pada saat Terdakwa  ditugaskan sebagai manager pada PT. SSI Sentral Operasi Kefamenanu (kurang lebih dua tahun pada tahun 2019 s/d 2021) terdapat selisih keuangan, dengan cara mengirimkan uang tersebut ke Pegawai PT. SSI Kefamenanu a.n. KRITOFORUS MAFENAT melalui Bank BRI Ende pada bulan Januari tahun 2022.-----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada bulan Mei 2022 Terdakwa kembali mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan di dalam brankas penyimpanan lalu Terdakwa kembali memanipulasi data laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang disimpan oleh PT. SSI Ende. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Teredakwa.-------------

--------Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 kontrak antara PT. SSI COU Ende dengan Bank Danamon Ende telah berakhir sehingga Terdakwa selaku manager beserta tim harus mengembalikan uang sisa milik Bank Danamon Ende yang ada di PT. SSI COU Ende sebesar Rp Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Namun saat akan melakukan penyetoran kepada Bank Danamon Ende Terdakwa mengetahui terdapat selisih antara jumlah uang yang harus disetorkan kembali pada Bank Danamon Ende dengan jumlah uang Bank Danamon Ende yang masih tersimpan dalam Brankas PT. SSI COU Ende, Sehingga Terdakwa sempat meminta petunjuk dengan menghubungi Saksi JOKO SRIHONO selaku kepala wilayah PT. SSI Bali-Nusra. Kemudian Saksi JOKO SRIHONO memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali laporan Administrasi dan laporan keuangan CPC Bank Danamon Ende serta tetap melakukan penyetoran fisik uang kepada Bank Danamon Ende. Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi JEFRI LOT SINE selaku petugas kasir pada PT. SSI COU Ende melakukan penyerahan dan penyetoran uang CPC Bank Danamon Ende yang disaksikan juga oleh Saksi STEFANIA ANGELINA selaku BSM (Branch Servis Manager) Bank Danamon Ende. Kemudian dilakukan penghitungan uang secara bersama-sama dan ditemukan selisih uang. Berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende, seharusnya PT. SSI COU ENDE menyetorkan uang sejumlah Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) namun disetor hanya sebesar Rp 6.284.649.000,- (Enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih uang sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende dan hasil audit PT. SSI Pusat yang telah dilakukan pada bulan September 2022 terdapat selisih pada uang yang harus disetor pada Bank Danamon Ende sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 12 September 2022 dan 14 September 2022 Terdakwa didepan Tim audit SSI Pusat telah membuat Surat Pernyataan dan Surat Kronolgis yang isinya menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengambil uang CPC Bank Danamon Ende yang ada pada brankas PT. SSI COU Ende sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah Terdakwa ambil.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa selaku manager PT. SSI COU Ende mengetahui bahwa uang yang diambil merupakan uang milik Bank Danamon Ende yang berdasarkan kontrak kerja sama CPC (Central Processing Cash) uang tersebut berada dalam penguasaan PT. SSI untuk dilakukan penyortiran.---------

--------Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende dengan jabatan sebagai sebagai Pejabat sementara Manager PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) di Kabupaten Ende dengan gaji dalam satu bulan kurang lebih sebesar Rp 6.242.070,00 (enam juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh puluh rupiah)---------------------------------

--------Bahwa akibat dari terdapatnya selisih antara jumlah uang yang harus dikembalikan kepada Bank Danamon Ende sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), PT. SSI COU Ende mengalami kerugian materi sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair
--------Bahwa Terdakwa HANDRIANUS YOSEPH LAKE alias RIAN, pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada rentang bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neg eri ENDE yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tahun 2019 Terdakwa bekerja di PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Kefamenanu sebagai Manager dengan Surat Keputusan No. SSI/DIR.SK/1187/2019 tanggal 07 Agustus 2019 yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang terkait dengan fisik Uang Rupiah, mencakup distribusi, pemrosesan, penyimpanan Uang Rupiah serta pengisian, pengambilan dan/ atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah. Lalu pada tanggal 01 Desember 2022 Terdakwa ditunjuk oleh Pimpinan PT. SSI wilayah Bali-Nusra untuk dipindah tugaskan menjadi pejabat sementara sebagai manager di PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende bergerak di bidang CRFLM ATM CRM (Pengisian dan Perbaikan ATM CRM) dan Jasa PICK UP atau CASH SUPLAY (Penyortiran uang) yang berkantor di area Kota ENDE di Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan Operasional Kantor. Pada masa Terdakwa menjabat sebagai Manager, PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU Ende mempunyai kerja sama dengan banyak perusahan perbankan salah satunya adalah Bank Danamon Ende. PT. SSI COU Ende berkontrak dengan Bank Danamon Ende di bidang Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dari bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan Agustus tahun 2022. Kemudian Terdakwa selaku Manager sementara pada PT. SSI COU Ende yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende dengan Bank Danamon dalam Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dengan mekanisme sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
•    Pihak Bank Danamon memberikan informasi untuk dapat dilakukan Pickup Cash (uang tunai) oleh pihak SSI, lalu Tim SSI mendatangi Bank Danamon dan melakukan perhitungan bersama dengan dengan Pihak Bank Danamon, setelah itu Uang tunai tersebut di bawa ke kantor SSI untuk dilakukan Sortir yang meliputi tiga kategori yakni berdasarka Denom (nominal/pecahan, Layak edar dan tidak ayak edar dan Emisi (tahun produksi uang), setelah disortir uang tersebut di simpan pada Brangkas dikantor PT. SSI COU Ende, lalu akan diantarkan kembali berdasarkan permintaan dari pihak Bank Danamon.----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekitar pada bulan Desember 2021 Terdakwa mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon Ende. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan oleh PT. SSI Ende di dalam brankas penyimpanan. Bahwa dalam sop PT. SSI COU Ende, ruangan penyimpanan brankas uang dilengkapi dengan kunci sidik jari dan kunci tombak dimana hanya manager dan wakil manager sajalah yang mempunyai akses untuk keluar masuk ruangan penyimpanan tersebut. Kemudian setelah mengambil uang tersebut Terdakwa memanipulasi laporan keuangan terkait dengan jumlah uang yang ada di dalam brankas yang disesuaikan dengan jumlah fisik uang yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende. Bahwa Terdakwa selaku manager PT. SSI mengerjakan semua dokumen laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende tanpa melibatkan staf ataupun pegawai yang lain. Dimana seharusnya dalam sop PT. SSI Ende yang mengerjakan dokumen terkait dengan laporan keuangan yang ada di dalam brankas dikerjakan oleh tim khusus dan manager selaku pimpinan hanya mengetahui, memverifikasi, dan bertanggung jawab terhadap laporan tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang atau  menutupi kekurangan pada Bank BNI Kefamenanu dimana pada saat Terdakwa  ditugaskan sebagai manager pada PT. SSI Sentral Operasi Kefamenanu (kurang lebih dua tahun pada tahun 2019 s/d 2021) terdapat selisih keuangan, dengan cara mengirimkan uang tersebut ke Pegawai PT. SSI Kefamenanu a.n. KRITOFORUS MAFENAT melalui Bank BRI Ende pada bulan Januari tahun 2022.-----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada bulan Mei 2022 Terdakwa kembali mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan di dalam brankas penyimpanan lalu Terdakwa kembali memanipulasi data laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang disimpan oleh PT. SSI Ende. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Teredakwa.-------------

--------Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 kontrak antara PT. SSI COU Ende dengan Bank Danamon Ende telah berakhir sehingga Terdakwa selaku manager beserta tim harus mengembalikan uang sisa milik Bank Danamon Ende yang ada di PT. SSI COU Ende sebesar Rp Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Namun saat akan melakukan penyetoran kepada Bank Danamon Ende Terdakwa mengetahui terdapat selisih antara jumlah uang yang harus disetorkan kembali pada Bank Danamon Ende dengan jumlah uang Bank Danamon Ende yang masih tersimpan dalam Brankas PT. SSI COU Ende, Sehingga Terdakwa sempat meminta petunjuk dengan menghubungi Saksi JOKO SRIHONO selaku kepala wilayah PT. SSI Bali-Nusra. Kemudian Saksi JOKO SRIHONO memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali laporan Administrasi dan laporan keuangan CPC Bank Danamon Ende serta tetap melakukan penyetoran fisik uang kepada Bank Danamon Ende. Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi JEFRI LOT SINE selaku petugas kasir pada PT. SSI COU Ende melakukan penyerahan dan penyetoran uang CPC Bank Danamon Ende yang disaksikan juga oleh Saksi STEFANIA ANGELINA selaku BSM (Branch Servis Manager) Bank Danamon Ende. Kemudian dilakukan penghitungan uang secara bersama-sama dan ditemukan selisih uang. Berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende, seharusnya PT. SSI COU ENDE menyetorkan uang sejumlah Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) namun disetor hanya sebesar Rp 6.284.649.000,- (Enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih uang sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende dan hasil audit PT. SSI Pusat yang telah dilakukan pada bulan September 2022 terdapat selisih pada uang yang harus disetor pada Bank Danamon Ende sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 12 September 2022 dan 14 September 2022 Terdakwa didepan Tim audit SSI Pusat telah membuat Surat Pernyataan dan Surat Kronolgis yang isinya menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengambil uang CPC Bank Danamon Ende yang ada pada brankas PT. SSI COU Ende sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah Terdakwa ambil.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa uang yang diambil merupakan uang milik Bank Danamon Ende yang berdasarkan kontrak kerja sama CPC (Central Processing Cash) uang tersebut berada dalam penguasaan PT. SSI untuk dilakukan penyortiran.------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari terdapatnya selisih antara jumlah uang yang harus dikembalikan kepada Bank Danamon Ende sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), PT. SSI COU Ende mengalami kerugian materi sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa Terdakwa HANDRIANUS YOSEPH LAKE alias RIAN, pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada rentang bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neg eri ENDE yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tahun 2019 Terdakwa bekerja di PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Kefamenanu sebagai Manager dengan Surat Keputusan No. SSI/DIR.SK/1187/2019 tanggal 07 Agustus 2019 yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang terkait dengan fisik Uang Rupiah, mencakup distribusi, pemrosesan, penyimpanan Uang Rupiah serta pengisian, pengambilan dan/ atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah. Lalu pada tanggal 01 Desember 2022 Terdakwa ditunjuk oleh Pimpinan PT. SSI wilayah Bali-Nusra untuk dipindah tugaskan menjadi pejabat sementara sebagai manager di PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende bergerak di bidang CRFLM ATM CRM (Pengisian dan Perbaikan ATM CRM) dan Jasa PICK UP atau CASH SUPLAY (Penyortiran uang) yang berkantor di area Kota ENDE di Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan Operasional Kantor. Pada masa Terdakwa menjabat sebagai Manager, PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU Ende mempunyai kerja sama dengan banyak perusahan perbankan salah satunya adalah Bank Danamon Ende. PT. SSI COU Ende berkontrak dengan Bank Danamon Ende di bidang Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dari bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan Agustus tahun 2022. Kemudian Terdakwa selaku Manager sementara pada PT. SSI COU Ende yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende dengan Bank Danamon dalam Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dengan mekanisme sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
•    Pihak Bank Danamon memberikan informasi untuk dapat dilakukan Pickup Cash (uang tunai) oleh pihak SSI, lalu Tim SSI mendatangi Bank Danamon dan melakukan perhitungan bersama dengan dengan Pihak Bank Danamon, setelah itu Uang tunai tersebut di bawa ke kantor SSI untuk dilakukan Sortir yang meliputi tiga kategori yakni berdasarka Denom (nominal/pecahan, Layak edar dan tidak ayak edar dan Emisi (tahun produksi uang), setelah disortir uang tersebut di simpan pada Brangkas dikantor PT. SSI COU Ende, lalu akan diantarkan kembali berdasarkan permintaan dari pihak Bank Danamon.----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekitar pada bulan Desember 2021 Terdakwa mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon Ende. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan oleh PT. SSI Ende di dalam brankas penyimpanan. Bahwa dalam sop PT. SSI COU Ende, ruangan penyimpanan brankas uang dilengkapi dengan kunci sidik jari dan kunci tombak dimana hanya manager dan wakil manager sajalah yang mempunyai akses untuk keluar masuk ruangan penyimpanan tersebut. Kemudian setelah mengambil uang tersebut Terdakwa memanipulasi laporan keuangan terkait dengan jumlah uang yang ada di dalam brankas yang disesuaikan dengan jumlah fisik uang yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende. Bahwa Terdakwa selaku manager PT. SSI memberikan arahan kepada seluruh stafnya bahwa yang mengerjakan semua dokumen laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende hanyalah Terdakwa saja tanpa melibatkan staf ataupun pegawai yang lain. Dimana seharusnya dalam sop PT. SSI Ende yang mengerjakan dokumen terkait dengan laporan keuangan yang ada di dalam brankas dikerjakan oleh tim khusus dan manager selaku pimpinan hanya mengetahui, memverifikasi, dan bertanggung jawab terhadap laporan tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang atau menutupi kekurangan pada Bank BNI Kefamenanu dimana pada saat Terdakwa  ditugaskan sebagai manager pada PT. SSI Sentral Operasi Kefamenanu (kurang lebih dua tahun pada tahun 2019 s/d 2021) terdapat selisih keuangan, dengan cara mengirimkan uang tersebut ke Pegawai PT. SSI Kefamenanu a.n. KRITOFORUS MAFENAT melalui Bank BRI Ende pada bulan Januari tahun 2022.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada bulan Mei 2022 Terdakwa kembali mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan di dalam brankas penyimpanan lalu Terdakwa kembali memanipulasi data laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang disimpan oleh PT. SSI Ende. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Teredakwa.-------------

--------Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 kontrak antara PT. SSI COU Ende dengan Bank Danamon Ende telah berakhir sehingga Terdakwa selaku manager beserta tim harus mengembalikan uang sisa milik Bank Danamon Ende yang ada di PT. SSI COU Ende sebesar Rp Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Namun saat akan melakukan penyetoran kepada Bank Danamon Ende Terdakwa mengetahui terdapat selisih antara jumlah uang yang harus disetorkan kembali pada Bank Danamon Ende dengan jumlah uang Bank Danamon Ende yang masih tersimpan dalam Brankas PT. SSI COU Ende, Sehingga Terdakwa sempat meminta petunjuk dengan menghubungi Saksi JOKO SRIHONO selaku kepala wilayah PT. SSI Bali-Nusra. Kemudian Saksi JOKO SRIHONO memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali laporan Administrasi dan laporan keuangan CPC Bank Danamon Ende serta tetap melakukan penyetoran fisik uang kepada Bank Danamon Ende. Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi JEFRI LOT SINE selaku petugas kasir pada PT. SSI COU Ende melakukan penyerahan dan penyetoran uang CPC Bank Danamon Ende yang disaksikan juga oleh Saksi STEFANIA ANGELINA selaku BSM (Branch Servis Manager) Bank Danamon Ende. Kemudian dilakukan penghitungan uang secara bersama-sama dan ditemukan selisih uang. Berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende, seharusnya PT. SSI COU ENDE menyetorkan uang sejumlah Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) namun disetor hanya sebesar Rp 6.284.649.000,- (Enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih uang sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa Terdakwa memeberikan arahan kepada pegawai maupun staf untuk semua laporan keuangan terkait dengan informasi saldo uang yang ada di dalam brankas hanya boleh disusun dan dikerjakan oleh Terdakwa saja tanpa melibatkan pegawai yang lain bertujuan agar Terdakwa dapat memanipulasi maupun membuat laporan fikitf terkait dengan data keuangan yang ada di dalam brnkas PT. SSI Ende sehingga Terdakwa dalam membuat laporan dapat menyesuaikannya dengan uang cash fisik milik Bank Danamon Ende yang ada di dalam Brankas PT. SSI Ende. Dengan demikian ketika Terdakwa telah mengambil uang yang ada di dalam brankas maka tidak akan ketahuan karena data yang dibuat oleh Terdakwa disesuaikan dengan jumlah uang yang ada di dalam Brankas------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende dan hasil audit PT. SSI Pusat yang telah dilakukan pada bulan September 2022 terdapat selisih pada uang yang harus disetor pada Bank Danamon Ende sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 12 September 2022 dan 14 September 2022 Terdakwa didepan Tim audit SSI Pusat telah membuat Surat Pernyataan dan Surat Kronolgis yang isinya menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengambil uang CPC Bank Danamon Ende yang ada pada brankas PT. SSI COU Ende sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah Terdakwa ambil.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari terdapatnya selisih antara jumlah uang yang harus dikembalikan kepada Bank Danamon Ende sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), PT. SSI COU Ende mengalami kerugian materi sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


--------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------

KETIGA
--------Bahwa Terdakwa HANDRIANUS YOSEPH LAKE alias RIAN, pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada rentang bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neg eri ENDE yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada tahun 2019 Terdakwa bekerja di PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Kefamenanu sebagai Manager dengan Surat Keputusan No. SSI/DIR.SK/1187/2019 tanggal 07 Agustus 2019 yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) yang terkait dengan fisik Uang Rupiah, mencakup distribusi, pemrosesan, penyimpanan Uang Rupiah serta pengisian, pengambilan dan/ atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah. Lalu pada tanggal 01 Desember 2022 Terdakwa ditunjuk oleh Pimpinan PT. SSI wilayah Bali-Nusra untuk dipindah tugaskan menjadi pejabat sementara sebagai manager di PT. SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende bergerak di bidang CRFLM ATM CRM (Pengisian dan Perbaikan ATM CRM) dan Jasa PICK UP atau CASH SUPLAY (Penyortiran uang) yang berkantor di area Kota ENDE di Jalan Garuda Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende, yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kegiatan Operasional Kantor. Pada masa Terdakwa menjabat sebagai Manager, PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU Ende mempunyai kerja sama dengan banyak perusahan perbankan salah satunya adalah Bank Danamon Ende. PT. SSI COU Ende berkontrak dengan Bank Danamon Ende di bidang Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dari bulan Desember 2021 sampai dengan Bulan Agustus tahun 2022. Kemudian Terdakwa selaku Manager sementara pada PT. SSI COU Ende yang bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak PT.SSI (Swadharma Sarana Informatika) COU (Central Operation Unit) Ende dengan Bank Danamon dalam Jasa CPC (Central Procecing Cash) atau penyortiran uang dengan mekanisme sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
•    Pihak Bank Danamon memberikan informasi untuk dapat dilakukan Pickup Cash (uang tunai) oleh pihak SSI, lalu Tim SSI mendatangi Bank Danamon dan melakukan perhitungan bersama dengan dengan Pihak Bank Danamon, setelah itu Uang tunai tersebut di bawa ke kantor SSI untuk dilakukan Sortir yang meliputi tiga kategori yakni berdasarka Denom (nominal/pecahan, Layak edar dan tidak ayak edar dan Emisi (tahun produksi uang), setelah disortir uang tersebut di simpan pada Brangkas dikantor PT. SSI COU Ende, lalu akan diantarkan kembali berdasarkan permintaan dari pihak Bank Danamon.----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekitar pada bulan Desember 2021 Terdakwa mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon Ende. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan oleh PT. SSI Ende di dalam brankas penyimpanan. Bahwa dalam sop PT. SSI COU Ende, ruangan penyimpanan brankas uang dilengkapi dengan kunci sidik jari dan kunci tombak dimana hanya manager dan wakil manager sajalah yang mempunyai akses untuk keluar masuk ruangan penyimpanan tersebut. Kemudian setelah mengambil uang tersebut Terdakwa memanipulasi laporan keuangan terkait dengan jumlah uang yang ada di dalam brankas yang disesuaikan dengan jumlah fisik uang yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende. Bahwa Terdakwa selaku manager PT. SSI mengerjakan semua dokumen laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang ada di dalam brankas PT. SSI Ende tanpa melibatkan staf ataupun pegawai yang lain. Dimana seharusnya dalam sop PT. SSI Ende yang mengerjakan dokumen terkait dengan laporan keuangan yang ada di dalam brankas dikerjakan oleh tim khusus dan manager selaku pimpinan hanya mengetahui, memverifikasi, dan bertanggung jawab terhadap laporan tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang atau menutupi kekurangan pada Bank BNI Kefamenanu dimana pada saat Terdakwa  ditugaskan sebagai manager pada PT. SSI Sentral Operasi Kefamenanu (kurang lebih dua tahun pada tahun 2019 s/d 2021) terdapat selisih keuangan, dengan cara mengirimkan uang tersebut ke Pegawai PT. SSI Kefamenanu a.n. KRITOFORUS MAFENAT melalui Bank BRI Ende pada bulan Januari tahun 2022.-----------------------------------------------------------------------

--------Bahwa pada bulan Mei 2022 Terdakwa kembali mengambil uang yang ada di Brankas PT. SSI dimana uang tersebut merupakan uang dari Bank Danamon Ende yang dalam penguasaan PT. SSI sesuai dengan perjanjian kerja sama antara PT. SSI dan Bank Danamon. Terdakwa mengambil uang tersebut sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan cara Terdakwa mengambil langsung fisik uang Bank Danamon Ende yang disimpan di dalam brankas penyimpanan lalu Terdakwa kembali memanipulasi data laporan terkait dengan informasi saldo keuangan yang disimpan oleh PT. SSI Ende. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari pimpinan PT. SSI Pusat Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Teredakwa.-------------

--------Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2022 kontrak antara PT. SSI COU Ende dengan Bank Danamon Ende telah berakhir sehingga Terdakwa selaku manager beserta tim harus mengembalikan uang sisa milik Bank Danamon Ende yang ada di PT. SSI COU Ende sebesar Rp Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah). Namun saat akan melakukan penyetoran kepada Bank Danamon Ende Terdakwa mengetahui terdapat selisih antara jumlah uang yang harus disetorkan kembali pada Bank Danamon Ende dengan jumlah uang Bank Danamon Ende yang masih tersimpan dalam Brankas PT. SSI COU Ende, Sehingga Terdakwa sempat meminta petunjuk dengan menghubungi Saksi JOKO SRIHONO selaku kepala wilayah PT. SSI Bali-Nusra. Kemudian Saksi JOKO SRIHONO memerintahkan Terdakwa untuk mengecek kembali laporan Administrasi dan laporan keuangan CPC Bank Danamon Ende serta tetap melakukan penyetoran fisik uang kepada Bank Danamon Ende. Selanjutnya pada tanggal 26 Desember 2022 Terdakwa bersama dengan Saksi JEFRI LOT SINE selaku petugas kasir pada PT. SSI COU Ende melakukan penyerahan dan penyetoran uang CPC Bank Danamon Ende yang disaksikan juga oleh Saksi STEFANIA ANGELINA selaku BSM (Branch Servis Manager) Bank Danamon Ende. Kemudian dilakukan penghitungan uang secara bersama-sama dan ditemukan selisih uang. Berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende, seharusnya PT. SSI COU ENDE menyetorkan uang sejumlah Rp 6.796.200.000,- (Enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) namun disetor hanya sebesar Rp 6.284.649.000,- (Enam miliar dua ratus delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) sehingga terdapat selisih uang sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Parkas CPC Bank Danamon Ende dan hasil audit PT. SSI Pusat yang telah dilakukan pada bulan September 2022 terdapat selisih pada uang yang harus disetor pada Bank Danamon Ende sejumlah Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 12 September 2022 dan 14 September 2022 Terdakwa didepan Tim audit SSI Pusat telah membuat Surat Pernyataan dan Surat Kronolgis yang isinya menerangkan bahwa benar Terdakwa telah mengambil uang CPC Bank Danamon Ende yang ada pada brankas PT. SSI COU Ende sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan akan bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah Terdakwa ambil.--------------------------------------------------------------------

--------Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa uang yang diambil merupakan uang milik Bank Danamon Ende yang berdasarkan kontrak kerja sama CPC (Central Processing Cash) uang tersebut berada dalam penguasaan PT. SSI untuk dilakukan penyortiran.------------------------------------------------------------

------ Bahwa Terdakwa mengambil uang yang ada di dalam brankas tanpa seizin dari pimpinan PT. SSI Pusat maupun dari pimpinan Bank Danamon Ende.------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari terdapatnya selisih antara jumlah uang yang harus dikembalikan kepada Bank Danamon Ende sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), PT. SSI COU Ende mengalami kerugian materi sebesar Rp 511.551.000,- (lima ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya