Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian dan kesepakatan oleh para pihak dalam perkara ini.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas jual beli mobil dengan merek Mitsubishi canter 20008 terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi sisa pembayaran pembelian mobil dengan merek Mitsubishi canter 20008 sebesar Rp. 49.000.000,- (Empat Pulu Sembilan Juta rupiah) dan kerugian inmateriil sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sesuai hukum yang berlaku untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conversatior Besleg) yang telah diletakkan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalan/dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada Upaya Hukum Banding Dan Kasasi.
- Menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Subsideir: Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|