Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa I ROFINUS NAI NUSA Alias FONS, bersama-sama dengan Terdakwa II ADRIANUS PANCE Alias PANCE, pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Desember tahun 2024, pukul 19:0 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka-luka yaitu terhadap Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 19:00 WITA yang pada mulanya Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS bersama dengan isterinya yaitu Saksi Evarensiana Tiwe Alias Eva mengendarai mobil melintasi Jalan Raya dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi, Kampung Potu, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mobil yang dikendarai Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS berpapasan dengan sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi Aloysius Waro Alias Jojon dan pada saat berpapasan tersebut mobil yang dikendarai Saksi Aloysius Waro Alias Jojon menyenggol kaca spion mobil Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS yang mengakibatkan kaca spion mobil Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS patah. Setelah itu Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS langsung memutar mobil dan menghampiri mobil Saksi Aloysius Waro Alias Jojon yang sedang memuat penumpang yaitu termasuk Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons, Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance kemudian Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan ingin berbicara dengan Saksi Aloysius Waro Alias Jojon, saat sedang berbicara Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengatakan “kamu bagaimana dari bawa langsung tabrak saya punya kaca spion” jawab Saksi Aloysius Waro Alias Jojon “iya, nanti saya ganti” lalu turunlah beberapa orang mengerumuni Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan mengatakan “tidak bisa, om yang salah” tiba-tiba datanglah Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons menghampiri Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sambil mengatakan “om nanti besok dulu baru datang kesini untuk bicara kaca spion yang patah” jawab Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS “saya tidak mau, saya mau omong dengan sopir” lalu dengan terang-terangan di Jalan Raya yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umum dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dengan cara Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons mengayunkan kepalan tangan kanan ke arah wajah sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS setelah itu Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons langsung menghindar kemudian kemudian datang lagi Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance yang dengan terang-terangan di Jalan Raya yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umum dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu juga menggunakan kekerasan dengan cara Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance mengayunkan kepalan tangan kanannya ke arah wajah Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mulut Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sehingga Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS terjatuh ke tanah. Pada saat itu situasi semakin ramai kemudian datanglah Saksi Evarensiana Tiwe Alias Eva mengangkat tubuh Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan mengajak untuk pulang. Akibat dari perbuatan para Terdakwa Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengalami luka-luka dan luka-luka tersebut sangat mengganggu aktivitas keseharian Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 292/TU/01/PW/12/XII/24 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Welamosa dan ditanda-tangani oleh dr. Yuliana Elisabeth Eluama selaku dokter pemeriksa pada tanggal 15 Desember 2024 menyatakan saksi Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengalami luka lecet di bibir bagian atas bagian kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, luka tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul. Luka tersebut menyebabkan gangguan ringan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa I ROFINUS NAI NUSA Alias FONS, bersama-sama dengan Terdakwa II ADRIANUS PANCE Alias PANCE, pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Desember tahun 2024, pukul 19:0 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yakni terhadap Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 19:00 WITA yang pada mulanya Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS bersama dengan isterinya yaitu Saksi Evarensiana Tiwe Alias Eva mengendarai mobil melintasi Jalan Raya dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi, Kampung Potu, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mobil yang dikendarai Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS berpapasan dengan sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi Aloysius Waro Alias Jojon dan pada saat berpapasan tersebut mobil yang dikendarai Saksi Aloysius Waro Alias Jojon menyenggol kaca spion mobil Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS yang mengakibatkan kaca spion mobil Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS patah. Setelah itu Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS langsung memutar mobil dan menghampiri mobil Saksi Aloysius Waro Alias Jojon yang sedang memuat penumpang yaitu termasuk Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons, Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance kemudian Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan ingin berbicara dengan Saksi Aloysius Waro Alias Jojon, saat sedang berbicara Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengatakan “kamu bagaimana dari bawa langsung tabrak saya punya kaca spion” jawab Saksi Aloysius Waro Alias Jojon “iya, nanti saya ganti” lalu turunlah beberapa orang mengerumuni Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan mengatakan “tidak bisa, om yang salah” tiba-tiba datanglah Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons menghampiri Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sambil mengatakan “om nanti besok dulu baru datang kesini untuk bicara kaca spion yang patah” jawab Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS “saya tidak mau, saya mau omong dengan sopir” lalu dengan terang-terangan di Jalan Raya yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umum dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dengan cara Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons mengayunkan kepalan tangan kanan ke arah wajah sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS setelah itu Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons langsung menghindar kemudian kemudian datang lagi Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance yang dengan terang-terangan di Jalan Raya yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umum dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu juga menggunakan kekerasan dengan cara Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance mengayunkan kepalan tangan kanannya ke arah wajah Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mulut Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sehingga Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS terjatuh ke tanah. Pada saat itu situasi semakin ramai kemudian datanglah Saksi Evarensiana Tiwe Alias Eva mengangkat tubuh Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan mengajak untuk pulang. Akibat dari perbuatan para Terdakwa Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengalami luka-luka dan luka-luka tersebut sangat mengganggu aktivitas keseharian Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
-------Bahwa Terdakwa I ROFINUS NAI NUSA Alias FONS, bersama-sama dengan Terdakwa II ADRIANUS PANCE Alias PANCE, pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Desember tahun 2024, pukul 19:0 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yakni terhadap Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 19:00 WITA yang pada mulanya Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS bersama dengan isterinya yaitu Saksi Evarensiana Tiwe Alias Eva mengendarai mobil melintasi Jalan Raya dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi, Kampung Potu, Desa Mautenda, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mobil yang dikendarai Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS berpapasan dengan sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh Saksi Aloysius Waro Alias Jojon dan pada saat berpapasan tersebut mobil yang dikendarai Saksi Aloysius Waro Alias Jojon menyenggol kaca spion mobil Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS yang mengakibatkan kaca spion mobil Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS patah. Setelah itu Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS langsung memutar mobil dan menghampiri mobil Saksi Aloysius Waro Alias Jojon yang sedang memuat penumpang yaitu termasuk Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons, Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance kemudian Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan ingin berbicara dengan Saksi Aloysius Waro Alias Jojon, saat sedang berbicara Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengatakan “kamu bagaimana dari bawa langsung tabrak saya punya kaca spion” jawab Saksi Aloysius Waro Alias Jojon “iya, nanti saya ganti” lalu turunlah beberapa orang mengerumuni Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan mengatakan “tidak bisa, om yang salah” tiba-tiba datanglah Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons menghampiri Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sambil mengatakan “om nanti besok dulu baru datang kesini untuk bicara kaca spion yang patah” jawab Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS “saya tidak mau, saya mau omong dengan sopir” lalu dengan terang-terangan di Jalan Raya yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umum dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dengan cara Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons mengayunkan kepalan tangan kanan ke arah wajah sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pelipis kiri Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS setelah itu Terdakwa I Rofinus Nai Nusa Alias Fons langsung menghindar kemudian kemudian datang lagi Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance yang dengan terang-terangan di Jalan Raya yang dapat diakses dan dilihat masyarakat umum dari arah Detusoko menuju ke Detubeladi Kampung Potu juga menggunakan kekerasan dengan cara Terdakwa II Adrianus Pance Alias Pance mengayunkan kepalan tangan kanannya ke arah wajah Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai mulut Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS sehingga Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS terjatuh ke tanah. Pada saat itu situasi semakin ramai kemudian datanglah Saksi Evarensiana Tiwe Alias Eva mengangkat tubuh Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS dan mengajak untuk pulang. Akibat dari perbuatan para Terdakwa Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengalami luka-luka dan luka-luka tersebut sangat mengganggu aktivitas keseharian Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor: 292/TU/01/PW/12/XII/24 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Welamosa dan ditanda-tangani oleh dr. Yuliana Elisabeth Eluama selaku dokter pemeriksa pada tanggal 15 Desember 2024 menyatakan saksi Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengalami luka lecet di bibir bagian atas bagian kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, luka tersebut disebabkan oleh karena kekerasan tumpul. Luka tersebut menyebabkan gangguan ringan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa terhadap Saksi Korban ALFONSIUS SATU Alias ALFONS mengakibatkan luka-luka sebagaimana terlampir pada Visum Et Repertum tersebut yang mana menyebabkan terganggunya aktivitas pekerjaan saksi sehari-hari.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |