Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 69.658.128,- (Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.810 yang terletak di Desa/kelurahan Fataatu, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende atas nama Siprianus Pula yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.810 yang terletak di Desa/kelurahan Fataatu, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende atas nama Siprianus Pula untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- MenghukumTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|