Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN End | Lena Muliya | Kejaksaan Agung RI. Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Ende | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN End | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | PN END-64881275CD7A7 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan atas alasan-alasan di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ende, in casu Yang Mulia Hakim yang memeriksa Praperadilan memberi putusan sebagai berikut:
2. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Pengalihan Jenis Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-28/N.3.14/Eoh.2/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 adalah TIDAK SAH karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
3. Menyatakan penahanan lanjutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende terhadap diri PEMOHON adalah TIDAK SAH karena melanggar ketentuan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan di Lapas Ende segera dan seketika setelah putusan ini dibacakan oleh HAKIM pemeriksa perkara Praperadilan dengan tanpa syarat; 5. Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |