Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN End 1.Tumpuan Berkat Dachi, SH
2.Rohmat Esa Hasan, S.H
ABRAHAM BATA Alias ACOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-12/N.3.14/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tumpuan Berkat Dachi, SH
2Rohmat Esa Hasan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM BATA Alias ACOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

-------Bahwa Terdakwa ABRAHAM BATA Alias ACOS, pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Trans Ende-Maumere, tepatnya di depan Pasar Moni, Desa Koanara, Kec. Kelimutu, Kab. Ende atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa duduk minum alkohol dengan teman-temannya di jalan raya depan pasar moni. Kemudian sekitar pukul 23.15 WITA ketika Terdakwa hendak pulang ke rumah, Terdakwa mendatangi rumah Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI kemudian Terdakwa tiba-tiba menendang etalase dagangan di rumah Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI sehingga mengakibatkan mangkok-mangkok yang tersusun jatuh dan pecah. Atas kejadian tersebut Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI yang merasa panik dan takut langsung pergi keluar rumah untuk menuju rumah orang tua Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI. Pada saat di perjalanan Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI bertemu dengan Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO, kemudian Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI menyampaikan kepada Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO “kamu ke sana dulu rumah di sana ditendang orang”. Lalu Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO bersama dengan Saksi YORIS bergegas pergi ke rumah Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI. Setibanya di rumah Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU, Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO melihat Terdakwa sedang duduk di depan pasar Moni tepatnya di area jalan raya dan langsung menghampiri Terdakwa. Lalu Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan “siapa yang melakukan penyerangan di rumah saudari saya”. Tidak lama kemudian Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI datang dan menunjuk ke arah Terdakwa dan berkata “kau ABRAHAM yang tendang etalase di rumah saya” kemudian Terdakwa langsung memukul lengan kanan Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI, lalu Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO yang pada saat itu berada di sebelah kanan Terdakwa yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter dari Terdakwa, melindungi Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI dengan cara menarik Saksi ALFONSIA INGGRITA NAU alias ERI untuk dijauhkan dari Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung memukul Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan Terdakwa ke arah wajah Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO. Kemudian Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO terkena pukulan Terdakwa pada bagian bawah mata kanan sebanyak 1 (satu) kali. Ketika Terdakwa hendak memukul untuk kedua kalinya, Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO langsung memegangi kedua tangan Terdakwa menggunakan kedua tangan Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO. Setelah itu Terdakwa berusaha melepaskan diri dari Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO sehingga Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO dan Terdakwa terjatuh dengan posisi saling berhadapan tertidur di jalan raya dan Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO masih tetap memegangi tangan Terdakwa karena takut jika Terdakwa hendak kembali memukul Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO dan tidak lama kemudian Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO dan Terdakwa dipisahkan oleh orang-orang yang ada di tempat kejadian.---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban BERTHOLDUS LUDOLFUS KOLA Alias BETO mengalami bengkak dan luka lecet pada bagian mata sebelah kanan, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor: PKM.WWR/13/TU/691/IX/2024 atas nama Bertoldus Rudolfus Kola yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggra Widianti selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wolowaru pada tanggal 13 September 2024, dengan hasil sebagai berikut: 
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki a.n. Bertoldus Rudolfus Kola, berusia empat puluh lima tahun. Pasien datang bersama anggota kepolisian mengenakan baju berwarna hijau lumut. Pasien datang dengan berjalan sendiri dan dalam keadaan compos mentis. TD: 110/70 MmHg, Nadi: 80x/menit, Suhu: 36 derajat celcius, RR: 20x/menit, SP02: 97%. Ditemukan bengkak dan luka lecet di bagian bawah mata kanan dengan ukuran sekitar 1 (satu) centimeter.--------------------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya