Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.867.919,- (empat puluh enam juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKPT No. Pem.100/47/0001/IV/2014 yang terletak di Desa Kelurahan Kota Ratu/ Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur atas nama Yendriani yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum melalui KPKNL dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SKPT No. Pem.100/47/0001/IV/2014 yang terletak di Desa Kelurahan Kota Ratu/ Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur atas nama Yendriani untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|