Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2023/PN End JON ERIK SON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2023/PN End
Tanggal Surat Selasa, 21 Mar. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JON ERIK SON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IGNASIUS ADAM OLA MASANJON ERIK SON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama sebagai berikut:
  • Mengganti nama dari semula bernama JON ERIK SON menjadi diganti menjadi YOHANES BURO BURHAN;
  • Merubah pencantuman agama dalam Kartu Keluarga Nomor 5308040602230001 dari yang semula tertulis beragama Islam menjadi beragama Katolik;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama dan perubahan pencantuman agama dalam Kartu Keluarga ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende untuk dicatat dan didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon, atas adanya Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak