Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
52/Pid.Sus/2024/PN End | 1.ARBIN NUMAN, S.H. 2.Setya Budi Kurnianto, S.H |
MUHAMAD GUFRAN alias GUFRAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pid.Sus/2024/PN End | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-58/N.3.14/Eku.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa MUHAMAD GUFRAN alias Gafur pada hari Kamis Tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Toko Firman Kel. Mbongawani, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, Keterangan, Iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa”, Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |