Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 sekitar jam 11.00 wita korban yang sebelumnya adalah anak kerja karyawan Toko Fernando yang dipercayakan sebagai sopir mobil pic up yang seperti biasanya diminta oleh korban agar terlapor bersama dengan Grasiana Gae untuk pergi mengantarkan pesanan kue dan air galon. Namun dalam perjalanan pulang ke toko Fernando terlapor langsung meninggalkan toko dengan buru-buru tanpa pamit ke korban dan pada jam 14.00 wita korban diberitahu oleh Grasiana Gae bahwa terlapor sudah mengambil sebuah power musik dalam mobil pic up saat berhenti di Jln. Melati dengan mencopot barang tersebut dalam perangkat mobil kemudian memindahkan dan menyimpannya serta meminta GRASIANA GAE untuk tidak boleh memberitahukan kepada korban. Atas kejadian tersebut korban datang melapor ke Sentra Pelayanan Polres Ende guna ditindak lebih lanjut |