Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN End 1.Drs Farouk Alwi
2.De Noval La Tuga
3.Nur Alwi
4.Djafar Alwi
5.Asma SP
6.Ipa Sofia
7.Idrus Alwi
Abdullah Natsir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN End
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs Farouk Alwi
2De Noval La Tuga
3Nur Alwi
4Djafar Alwi
5Asma SP
6Ipa Sofia
7Idrus Alwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1XAVERIUS SE, S.HDrs Farouk Alwi
2XAVERIUS SE, S.HDe Noval La Tuga
3XAVERIUS SE, S.HNur Alwi
4XAVERIUS SE, S.HDjafar Alwi
5XAVERIUS SE, S.HAsma SP
6XAVERIUS SE, S.HIpa Sofia
7XAVERIUS SE, S.HIdrus Alwi
Tergugat
NoNama
1Abdullah Natsir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perikatan/kesepakatan  (wanprestasi).
  3. Menghukum Tergugat untuk taat dan patuh pada kesepakatan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2022.
  4. MenghukumTergugat untuk keluar dari obyek pengukuran sertifikat sampai dengan proses pemecahan dinyatakan selesai.
  5. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materil kepada Para Penggugat oleh karena tambahan biaya  yang  dikeluarkan sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  6. Apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini maka menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  setiap hari terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita atas tanah bagian warisan yang menjadihak Tergugat atau harta benda milik Tergugat lainnya sebagai jaminan atas kerugian yang dialami Para Penggugat dalam perkaraini
  8. Menyatakan oleh karena sengketa ini bukan sengketa kepemilikan maka proses pemecahan sertifikat hak milik Nomor: 00311tetap dapat dilanjutkan sekalipun adanya Upaya hukum.
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak