Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN End PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk CABANG ENDE 1.UMI KALSUM RENDUSARA
2.muhamad iqbal abama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN End
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk CABANG ENDE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMI KALSUM RENDUSARA
2muhamad iqbal abama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.071.723,- (Empat  Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.00102 yang terletak di Desa Raporendu, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende atas nama (Muhamad Iqbal Abana) yang dijaminkan kepada Penggugat dijual secara dibawah tangan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau melalui eksekusi Lelang agunan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.00102 yang terletak di Desa Raporendu, Kecamatan Nangapenda, Kabupaten Ende atas nama (Muhamad Iqbal) untuk segera mengembalikan dan menjual obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak