Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 08 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penyalahgunaan Hak |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN End |
Tanggal Surat |
Selasa, 05 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RASYID HUSEN | 2 | SYAFRIDA HUSEN |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SH | RASYID HUSEN | 2 | MIKAEL OCE LAKA PRAMBASA, SH | SYAFRIDA HUSEN |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HALIMA Binti A. RASYID PUA ROMU | 2 | ABDU GANI Bin A. RASYID PUA ROMU | 3 | YUSUF Bin A. RASYID PUA ROMU | 4 | SOFIAH Binti A. RASYID PUA ROMU | 5 | LATIFAH Binti A. RASYID PUA ROMU | 6 | FATIMAH Binti A. RASYID PUA ROMU | 7 | ADNAN Bin A. RASYID PUA ROMU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SIMON SETO, SH | HALIMA Binti A. RASYID PUA ROMU | 2 | SIMON SETO, SH | ABDU GANI Bin A. RASYID PUA ROMU | 3 | SIMON SETO, SH | YUSUF Bin A. RASYID PUA ROMU | 4 | SIMON SETO, SH | SOFIAH Binti A. RASYID PUA ROMU | 5 | SIMON SETO, SH | LATIFAH Binti A. RASYID PUA ROMU | 6 | SIMON SETO, SH | FATIMAH Binti A. RASYID PUA ROMU | 7 | SIMON SETO, SH | ADNAN Bin A. RASYID PUA ROMU |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ---
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah milik IBRAHIM PUA SADHU / ayah para Penggugat; ------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa para Penggugat adalah Ahli Waris yang Sah dari IBRAHIM PUA SADHU; -------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat telah Menguasai Tanpa Hak atas tanah obyek sengketa yang terletak di Jalan Perwira, Kampung Onewitu, RT 001 / RW 001, Kelurahan Kota Ratu, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, dengan luas 700 M?2; dan dengan batas – batas : Utara dengan Jalan Perwira, Selatan dengan bidang tanah Siti Halima Binti Djafar, Timur dengan bidang tanah milik H. Muhamad Arifin dan bidang tanah milik Hasan Wawo, dan Barat dengan Jalan / Lorong Onewitu;; ---------------------------
- Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai atau yang memperoleh hak dari para Tergugat untuk mengosongkan bidang Tanah Obyek Sengketa serta membongkar apa saja yang ada diatasnya dan menyerahkan secara sukarela kepada para Penggugat tanpa syarat atau beban apapun jika Ingkar maka dilakukan pengosongan dengan bantuan Pihak yang Berwenang atau Alat Negara Lainya; -------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |