Dakwaan |
Bahwa pada hari Minggu tangga 16 November 2014, sekitar jam 09.00 wita dibelakang rumah tinggal pelapor sedang mengerjakan atau memasang vondasi rumah, pasa saat itu korban sedang menyiapkan serapan buat bapak - bapak yang mengerjakan vondasi rumah tersebut, kemudian mendengar lemparan batu pa daatap rumah milik korban, mendengar lemparan tersebut korban langsung keluar dari dalam rumah sambil melihat arah belakang rumah tersebut, yang mana tersangka sudah berdiri dari balik pagar tembok tersebut dan langsung memukul pagar tembok tersebut dengan menggunakan alat berupa hamar/palu, setelah memukul pagar tersebut tersangka kembali melempar palu yang dipegang tersebut keatap rumah korban.
tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 407 KUHP |