Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 03 tanggal 10 Mei 2014 ; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat dengan mengalihkan sewa menyewa kepada pihak lain / Turut Tergugat adalah Ingkar Janji Wanprestasi terhadap Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 03 tanggal 10 Mei 2014 , pasal 9 ayat (4) merupakan Ingkar Janji / Wanprestasi; ---------------
- Menyatakan menurut hukum Akta Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor : 03 tanggal 10 Mei 2014, batal dan putus karena Ingkar Janji Wanprestasi ;
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian kesepakat antara Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga dan dalam bentuk apapun baik tertulis ataupun lisan tentang sewa menyewa bidang tanah Milik Penggugat adalah Cacat dan Batal Demi Hukum; --------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita akibat dari perbuatan Ingkar Janji Wanprestasi sebesar Rp. 250. 000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat ; ---------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------
|