Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pagi pukul 05.30 Wita Terlapor, Cs. masuk ke lahan tanah milik Pelapor (Ahli waris/Anak kandung dari Alm. Raymundus Rendu Rega sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional) dan Terlapor, Cs. Melakukan pembersighan lahan dan pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita Terlpor, Cs. melakukan penggarapan dengan menanam padi di lokasi lahan yang telah dibersihkan oleh terlapor,Cs. diatas tanah milik pelapor (Ahli waris/Anak kandung dari Alm. Raymundus Rendu Rega sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional). Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Ende guna proses lebih lanjut |