Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ENDE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN End 1.ARBIN NUMAN, S.H.
2.SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
1.ABUBEKAR NOFEL ALGADRI
2.PUA ABDURAHMAN
3.ASBAN HAMZA
4.RIAN SANGKURIANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-53/N.3.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARBIN NUMAN, S.H.
2SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABUBEKAR NOFEL ALGADRI[Penahanan]
2PUA ABDURAHMAN[Penahanan]
3ASBAN HAMZA[Penahanan]
4RIAN SANGKURIANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa I ABUBEKAR NOFEL ALGADRI Bersama-sama dengan Terdakwa II PUA ABDURAHMAN, Terdakwa III ASBAN HAMZA, dan Terdakwa IV RIAN SANGKURIANG pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di perairan Teluk Ippi, Kel Tetandara, Kec. Ende Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang Siapa Yang Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia ,Membuat, Menerima, Mencoba, Memperoleh, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Api Atau Munisi Atau Sesuatu Bahan Peledak”,

Yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

 

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 08.00 wita, Terdakwa I, Bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV naik sampan kecil menuju Kapal tanpa nama milik Terdakwa I dengan tujuan ingin muat pukat di pesisir Pantai Tanjung.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa berada di atas kapal milik Terdakwa I lalu mereka bersepakat untuk pergi menangkap ikan dengan menggunakan Bom ikan yang sudah ada disimpan dalam coolbox/ kotak gabus di atas kapal yang berada diperairan teluk Ippi, Kel. Tetandara, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende. kemudian Para Terdakwa berlayar menuju perairan Teluk Ippi, Kel Tetandara, Kec.Ende Selatan yang jarak tempuh sekitar 1 (Satu) jam yang dinahkodai oleh Terdakwa I.
  • Bahwa Sesampainya di teluk Ippi Para Terdakwa melihat sekelompok ikan yang bermain diatas permukaan laut lantas Terdakwa I langsung mematikan mesin kapal kemudian mengambil bahan peledak/Bom ikan yang disimpan dalam colbox/ kotak gabus tersebut yang sudah siap digunakan dalam bentuk sebuah Botol kaca minuman Bir ukuran kecil kemudian langsung membakar pada sumbu bom ikan dengan menggunakan pemantik kemudian melempar ke arah ikan bermain dan langsung meledak/meletus,
  • Bahwa Para Terdakwa memiliki peran masing-masing, setelah bom meledak Terdakwa III melakukan penyelaman menggunakan kompresor, kaca mata selam dan keranjang kain untuk menyimpan ikan dan hasil dari penyelaman tersebut Terdakwa III mendapatkan ikan jenis kombong sebanyak 42 ( Empat Puluh Dua ) Ekor, Terdakwa IV berperan menjaga atau memegang / menjaga selang kompresor dari dalam kapal agar tidak terlilit sedangkan Terdakwa II berperan untuk menjaga tali jangkar agar kapal tidak berpindah tempat. Setelah itu Para Terdakwa kembali menuju Perairan teluk Ende, Kel.Tanjung, Kec. Ende Selatan untuk mengambil pukat milik terdakwa II yang masih berada dipesisir pantai.
  • Bahwa setelah sampai di Perairan teluk Ende, Kel. Tanjung,Kec.Ende Selatan yang berada di koordinat 08?52.090”LS-121?37.894”BT datang Saksi Sahidin Durahim, Saksi Syarifudin A. Liga, Saksi Anwar A. Karim bersama dengan tim patroli Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Ende sehingga membuat Para Terdakwa ketakutan maka Terdakwa IV berinisiatif langsung membuang sisa bahan peledak yang disimpan didalam 2 buah botol Aqua plastik berupa serbuk putih dan serbuk coklat ke permukaan laut kemudian kapal patroli polisi mendekati Kapal Para Terdakwa dan langsung melompat ke dalam kapal tersebut kemudian melakukan pemeriksaan kedalam kapal selanjutnya Para Terdakwa beserta kapal di giring ke kantor Pos Polairud untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No.LAB. : 711 / BHF / 2024, tanggal 27 Mei 2024, dengan hasil pemeriksaan serbuk putih kode bukti (Q1) dan serbuk putih kode bukti (Q3) merupakan Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) yang merupakan bahan peledak jenis high explosive campuran Ammonium Nitrate (NH4NO3) ditambahkan dengan minyak, sedangkan serbuk coklat kode bukti (Q2) adalah campuran ammonium nitrat fuel oil dengan serbuk pentol korek api adalah bahan peledak biasanya digunakan sebagai boster (penguat) dalam pembuatan bom rakitan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali NO. LAB : 712/KBF/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Ikan Kembung (BB 78KBF2024), Ikan Kembung (BB 79KBF2024), Ikan Kembung (BB 80KBF2024), dan Ikan Kembung (BB 81KBF2024) mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat.
  • Bahwa akibat dari penggunaan Bom Ikan ini dapat mengakibatkan berbagai dampak antara lain:
  • Dampak Biologi
  • Hilangnya rumah atau tempat berteduh, tempat mencari makan, tempat berkembang biak dan tempat merawat anak bagi ikan atau hewan di dalam atau di bawah laut sehingga mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainnya.
  • Tergangggunya jaring makanan di laut, karena terumbu karang yang merupakan hewan kelas anthozoa yang berbentuk polip biasanya melakukan simbiosis mutualisme dengan hewan-hewan kecil di laut, termasuk ikan, -kepiting, belut, moluska dan lain-lain sehingga ketika habitatnya terganggu maka hewan-hewan tersebut tidak bisa melindungi dirinya dari predator, akibatnya terjadi pengurangan secara drastis hewan kecil penghuni terumbu karang tersebut. Oleh karena itu ketika hewan-hewan kecil jumlahnya sedikit atau mengalami perubahan, akan berpengaruh juga terhadap populasi predatornya seperti ikan besar dan lain-lain. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan ekologi sehingga terjadi kematian dan kepunahan secara perlahan-lahan atau massal dari organisme penghuni ekosistem terumbu karang, hal ini dapat berpengaruh pada pada kekayaan biodiversitas penghasil utama oksigen atau O2 bagi kehidupan di laut, dan membantu mengerap karbon dioksida atau CO2 yang diproduksi oleh bumi.
  • Penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak (bom ikan) biasa dilakukan pada saat ikan bergerombolan sehingga ikan yang mati mulai dari ukuran paling kecil (juvenile/benih/anak) sampai yang paling besar (induk).
  • Dampak Ekologi
  • Bom Ikan dapat mengakibatkan terumbu karang mengalami kerusakan, maka kecepatan abrasi pantai akan bertambah dan meluas sehingga wilayah pesisir pantai yang terdapat di sekitar terumbu karang yang rusak akan terancam karena mengalami abrasi dan ketika terjadi gempa bumi dan atau tsunami maka wilayah tersebut tidak bisa terlindungi dari dampak kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa dimaksud serta sat kimia yang terkandung dalam bahan peledak tidak dapat terurai didalam air laut yang menyebabkan pencemaran terhadap air laut
  • Dampak Ekonomi
  • Secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian atau pendapatan masyarakat pantai atau nelayan karena berkurangnya populasi ikan, sehingga hasil tangkapan nelayan pun berkurang.
  • Penghasil berbagai jenis ikan hias dan produksi perikanan lainnya yang bernilai ekonomis penting. Jenis-jenis karang yang bagus biasanya digunakan untuk kepentingan bisnis akuarium laut, dan sebagai bahan baku bioaktif dalam bidang kedokteran dan farmasi.
  • Meningkatnya biaya operasional penangkapan ikan bagi nelayan karna daerah tangkapannya semakin jauh .
  • Dampak terhadap pariwisata adalah ekosistem terumbu karang yang merupakan daya tarik wisata tersebut akan hilang sehingga tingkat wisatawan akan berkurang yang mempengaruhi pendapatan negara (devisa).
  • Dampak Dampak Sosial
  • Mengurangi menyediakan lapangan kerja bagi sebagian masyarakat kecil terutama nelayan.
  • Dampak Keamanan Nelayan
  • Menyebabkan kematian dan kecelakaan (cidera) pada anggota tubuh lainnya (seperti : tangan dan kaki).

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2.          Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------Bahwa terdakwa ABUBEKAR NOFEL ALGADRI, PUA ABDURAHMAN, ASBAN HAMZA, dan RIAN SANGKURIANG pada hari Selasa dan Tanggal 07 Mei 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di perairan Teluk Ippi, Kel Tetandara, Kec.Ende Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ende yang berwenang mengadili, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelesatarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya”,.yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

 

  • Bahwa kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar jam 08.00 WITA, Terdakwa I, Bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV naik sampan kecil menuju Kapal tanpa nama milik Terdakwa I dengan tujuan ingin muat pukat di pesisir Pantai Tanjung.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa berada di atas kapal milik Terdakwa I lalu mereka bersepakat untuk pergi menangkap ikan dengan menggunakan Bom ikan yang sudah ada disimpan dalam coolbox/kotak gabus di atas kapal yang berada diperairan teluk Ippi, Kel. Tetandara, Kec. Ende Selatan, Kab. Ende. kemudian Para Terdakwa berlayar menuju perairan Teluk Ippi, Kel Tetandara, Kec.Ende Selatan yang jarak tempuh sekitar 1 (Satu) jam yang dinahkodai oleh Terdakwa I.
  • Bahwa Sesampainya di teluk Ippi, Para Terdakwa melihat sekelompok ikan yang bermain diatas permukaan laut lantas Terdakwa I langsung matikan mesin kapal kemudian mengambil bahan peledak/Bom ikan yang disimpan dalam colbox/ kotak gabus tersebut yang sudah siap digunakan dalam bentuk sebuah Botol kaca minuman Bir ukuran kecil kemudian langsung membakar pada sumbu bom ikan dengan menggunakan pemantik kemudian melempar ke arah ikan bermain dan langsung meledak/meletus,
  • Bahwa Para Terdakwa memiliki peran masing-masing Terdakwa III setelah bom meledak melakukan penyelaman menggunakan kompresor, kaca mata selam dan keranjang kain untuk menyimpan ikan dan hasil dari penyelaman tersebut mendapatkan ikan jenis kombong sebanyak 42 ( Empat Puluh Dua ) Ekor, Terdakwa IV berperan menjaga atau memegang / menjaga selang kompresor dari dalam kapal agar tidak terlilit sedangkan Terdakwa II berperan untuk menjaga tali jangkar agar kapal tidak berpindah tempat. Setelah itu Para Terdakwa kembali menuju Perairan teluk Ende, Kel.Tanjung, Kec. Ende Selatan untuk mengambil pukat milik Terdakwa II yang masih berada dipesisir pantai.
  • Bahwa setelah sampai di Perairan teluk Ende, Kel. Tanjung,Kec.Ende Selatan yang berada di koordinat 08?52.090”LS-121?37.894”BT datang Saksi Sahidin Durahim, Saksi Syarifudin A. Liga, Saksi Anwar A. Karim bersama dengan tim patroli Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Ende sehingga membuat Para Terdakwa ketakutan maka Terdakwa IV berinisiatif langsung membuang sisa bahan peledak yang disimpan didalam 2 buah botol Aqua plastik berupa serbuk putih dan serbuk coklat ke permukaan laut kemudian kapal patroli polisi mendekati Kapal Para Terdakwa dan langsung melompat ke dalam kapal tersebut kemudian melakukan pemeriksaan kedalam kapal selanjutnya Para Terdakwa beserta kapal di giring ke kantor Pos Polairud untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No.LAB. : 711 / BHF / 2024, tanggal 27 Mei 2024, dengan hasil pemeriksaan serbuk putih kode bukti (Q1) dan serbuk putih kode bukti (Q3) merupakan Ammonium Nitrate Fuel Oil (ANFO) yang merupakan bahan peledak jenis high explosive campuran Ammonium Nitrate (NH4NO3) ditambahkan dengan minyak, sedangkan serbuk coklat kode bukti (Q2) adalah campuran ammonium nitrat fuel oil dengan serbuk pentol korek api adalah bahan peledak biasanya digunakan sebagai boster (penguat) dalam pembuatan bom rakitan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali NO. LAB : 712/KBF/2024 tanggal 27 Mei 2024 dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa Ikan Kembung (BB 78KBF2024), Ikan Kembung (BB 79KBF2024), Ikan Kembung (BB 80KBF2024), dan Ikan Kembung (BB 81KBF2024) mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat.
  • Bahwa Para Terdakwa melakukan pengeboman ikan di Perairan Teluk Ende dan Perairan Teluk Ippi yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 / PERMEN-KP / 2014 yang selanjutnya disebut WPPNRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, membudidayakan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan ZEEI dan Berdasarkan pasal 2 ayat (1) butir 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 PERMEN-KP / 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang mana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa WPPNRI 713 meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali.
  • Bahwa akibat dari penggunaan Bom Ikan ini dapat mengakibatkan berbagai dampak antara lain:
  • Dampak Biologi

Hilangnya rumah atau tempat berteduh, tempat mencari makan, tempat berkembang biak dan tempat merawat anak bagi ikan atau hewan di dalam atau di bawah laut sehingga mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainnya.

  • Dampak Ekologi

Bom Ikan dapat mengakibatkan terumbu karang mengalami kerusakan, maka kecepatan abrasi pantai akan bertambah dan meluas sehingga wilayah pesisir pantai yang terdapat di sekitar terumbu karang yang rusak akan terancam karena mengalami abrasi dan ketika terjadi gempa bumi dan atau tsunami maka wilayah tersebut tidak bisa terlindungi dari dampak kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa dimaksud serta sat kimia yang terkandung dalam bahan peledak tidak dapat terurai didalam air laut yang menyebabkan pencemaran terhadap air laut

  • Dampak Ekonomi
  • Secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh terhadap tingkat perekonomian atau pendapatan masyarakat pantai atau nelayan karena berkurangnya populasi ikan, sehingga hasil tangkapan nelayan pun berkurang.
  • Penghasil berbagai jenis ikan hias dan produksi perikanan lainnya yang bernilai ekonomis penting. Jenis-jenis karang yang bagus biasanya digunakan untuk kepentingan bisnis akuarium laut, dan sebagai bahan baku bioaktif dalam bidang kedokteran dan farmasi.
  • Meningkatnya biaya operasional penangkapan ikan bagi nelayan karna daerah tangkapannya semakin jauh .
  • Dampak terhadap pariwisata adalah ekosistem terumbu karang yang merupakan daya tarik wisata tersebut akan hilang sehingga tingkat wisatawan akan berkurang yang mempengaruhi pendapatan negara (devisa).
  • Dampak Dampak Sosial

Mengurangi menyediakan lapangan kerja bagi sebagian masyarakat kecil terutama nelayan.

  • Dampak Keamanan Nelayan

Menyebabkan kematian dan kecelakaan (cidera) pada anggota tubuh lainnya (seperti : tangan dan kaki).

 

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah Dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.. Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Hukum Pidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya